PGRI Riau: Guru Harus Tetap Semangat dan Mengajar Anak Didik Secara Online

Ketua PGRI Riau, M Syafi'i

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Terkait dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan/Penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau mendukung penuh dan meminta seluruh satuan pendidikan untuk menjalankan apa yang tertuang dalam SE Gubernur Riau tersebut.

Hal itu ditegaskan Ketua PGRI Riau M Syafi’i di Pekanbaru, Sabtu (28/3/2020). Dikatakannya, SE Gubernur Riau tersebut juga sejalan dengan edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dengan harapan akan mampu mencegah penyebaran Virus Corona dikalangan satuan pendidikan.

Kepada para Guru, Dosen FKIP Unri ini mengimbau untuk tetap menjaga kesehatan. Mengingat, virus Corona ini sangat berbahaya dan penyebaran begitu cepat.

Meskipun, guru tidak mengajar tatap muka kepada peserta didik, namun harus tetap mengajar secara online dengan jarak jauh/daring bagi guru SMP dan SMA/SMK.

“Guru harus tetap semangat mengajar walaupun tanpa tatap muka. Tetap jaga kesehatan dan sekolah harus  menjalan apa yang tertuang dalam SE Gubernur Riau tersebut,” Syafi’i mengingatkan.

Adapun isi SE Gubernur Riau tersebut diantaranya menyebutkan bahwa Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan kecuali setelah dilaksanakan sebelum di terbitkan Surat Edaran ini.

Ujian Sekolah bisa dilakukan dengan portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan atau bentuk asasmen jarak jauh lainnya.

Selanjutnya, Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Terakhir, sekolah yang sudah melaksanakan Ujian Sekolah dapat mengunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan yakni kelulusan SMA sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai  tambahan nilai kelulusan.

Sedangkan, kelulusan SMK ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio, nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *