Hubungan Intim Karena Lupa Lagi Puasa, Batalkah?

Ilustrasi/NET

SEPERTI diketahui, jimak merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Bahkan bukan sekadar mengharuskan qadha, batalnya puasa karena jimak mengharuskan pelakunya membayar kifarat berupa memerdekakan budak.

Jika tidak bisa memerdekakan budak, maka diganti puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka diganti memberi makan 60 orang miskin.

Itu jika jimak dengan sengaja. Bagaimana jika jimaknya karena lupa? Syaikh Dr Yusuf Qardhawi pernah ditanya tentang masalah ini.

Beliau kemudian menjawabnya dalam Fiqih Puasa sebagai berikut: “Secara tekstual tampaknya bisa dianalogikan, karena semua masuk di bawah umumnya prinsip meniadakan sanksi bagi orang lupa. Hadis barangsiapa berbuka sehari di bulan Ramadan, secara tekstual mencakup juga pelaku jimak. Sekalipun jarang terjadi apalagi dalam puasa Ramadan- suami dan istri lupa bersamaan lalu melakukan hubungan tersebut.”

Syaikh Dr Yusuf Qardhawi juga mengutip pendapat jumhur ulama bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama harus membayar kifarat jika mereka berdua melakukan hubungan dengan sengaja dan sadar.

“Oleh karena itu, jika jimak dilakukan karena lupa atau bukan pilihan mereka (dipaksa) atau mereka tidak berniat puasa, maka tidak ada kifarat bagi mereka,” tambah beliau.

[Bersamadakwah]

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *