Hukrim  

Amril Mukminin Dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memindahkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin ke Rutan Kelas II B Pekanbaru, Rabu 8 Juli 2020. Amril akan menginap di Rutan Sialang Bungkuk, menyusul penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

“Tim JPU akan segera melaksanakan penetapan Majelis Hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Amril Mukminin ke Rutan Kelas II B Pekanbaru. Pemindahan dilaksanakan pada Rabu 8 Juli 2020,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dikawal Tim KPK, Amril mendarat di bandara internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk di Jalan Hangtuah ujung, Tenayanraya, Pekanbaru.

Begitu sampai di Rutan, Amril akan menjalani isolasi selama lebih kurang 14 hari sesuai protokol kesehatan dan kedepannya akan menghadapi persidangan secara online di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Diketahui sebelumnya, Amril Mukminan ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Amril diduga sebagai pihak penerima suap Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura ketika menjabat Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017. (okz/dti)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *