Hukrim  

Tiga Kali Bawa Sabu dari Pekanbaru, Rano Ditangkap Bea Cukai Batam

LAMANRIAU.COM, BATAM – Rano Dwi Putra, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertugas di Bandara Ngurah Rai Bali ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam di Bandara Hang Nadim karena membawa 3 kg sabu, Minggu 23 Agustus 2020 sore.

Rano ditangkap saat sedang berada di ruang tunggu kedatangan pesawat yang akan membawanya terbang ke Surabaya.

Kasi penindakan Kantor Bea dan Cukai Batam, Fabian Cahyo Wibowo mengungkapkan, pelaku Rano Dwi Putra ditangkap petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim di sebuah restoran dekat ruang tunggu keberangkatan bandara.

“Di tubuh Rano, ditemukan 2 kilogram sabu yang disimpan dipinggang dan pahanya,” katanya.

Dia menjelaskan, Reno ditangkap setelah Maulidia, teman perempuannya diamankan petugas karena kedapatan menyimpan 1 kg sabu didalam celana dalamnya. “Rano sebelumnya sempat lolos dari pemeriksaan petugas dan berleha di restoran sebelum berangkat ke Surabaya,” lanjut dia.

Fabian mengatakan, Rano dan Maulidia merupakan penumpang transit dari Pekanbaru yang tiba di Batam Minggu sore. Rencananya, keduanya terbang pada sore hari menggunakan maskapai berbeda.

“Saat pemeriksaan, tersangka Maulidia kedapatan membawa sabu oleh petugas. Dia (Maulidia) pun mengaku jika dirinya bersama Rano membawa sabu dari Pekanbaru tujuan Surabaya,” bebernya.

Kepada petugas, Rano mengaku sudah tiga kali meloloskan sabu dari Pekanbaru ke Surabaya. Dia bisa lolos karena memakai seragam dan memiliki kartu pas bandara. Sehingga, bisa melenggang masuk ke dalam pesawat tanpa ada pemeriksaan oleh petugas.

Dalam penyelundupan sebelumnya, Rano membawa sendiri barang haram yang diakuinya milik Kadek Joko, seorang bandar narkoba besar di Bali yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan.

Untuk meloloskan sabu sebanyak 3 kg, Rano mendapat upah Rp40 juta. Sedangkan Maulidia rencananya dibayar Rp20 juta. Keduanya merupakan anak buah Kadek Joko.

Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka diserahkan ke BNNP Kepri. Mereka terancam hukuman mati karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (INW)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *