Hukrim  

KPK Nilai Alat Bukti Cukup Menjerat Suheri Sebagai Tersangka

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai segala bukti yang dimiliki untuk menetapkan Suheri Terta sebagai tersangka sudah cukup. Meski pun akhirnya pengadilan memutuskan vonis bahwa yang besangkutan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan yang melibatkan Gubernur Riau Anas Maamun.

Sebagaimana keputusan pengadilan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru hari ini, Rabu 9 September 2020, Suheri selaku legal perusahaan PT Duta Palma tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Ma’mun, telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma.

“Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim tersebut,” lanjut Ali Fikri.

Meski begitu, lanjutnya, KPK berharap Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, segera mengirimkan salinan putusan tersebut kepada KPK sesegera mungkin.

“Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut,” pungkas Ali Fikri.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Wahyu Dwi Oktafianto, menuntut Suheri dengan penjara selama 4 tahun. Suheri juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider 6 bulan penjara.

JPU menyatakan Suheri bersalah menyuap Annas Maamun. Terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *