Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Media Pembelajaran di Disdik Riau Masih Berlanjut

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi, memastikan penanganan perkara tersebut masih berlanjut.

“Jaksa penyidik masih menangani perkara dugaan korupsi senilai Rp25,6 miliar itu,” kata Hilman, Rabu 30 September 2020.

Kedua tersangka Hafiz Timtim dan Rahmad Dhanil juga masih melakukan wajib lapor pasca penahanannya dialihkan jadi tahanan kota.

Hafes Timtim merupakan Kapala Bidang Pembinaan di Disdik Riau sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahmad Dhanil sebagai Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, rekanan yang mengerjakan proyek.

“Tersangka masih ditahan (tahanan kota),” lanjut Hilman.

Penegasan Hilman itu sekaligus membantah kabar yang menyebutkan kalau kejaksaan segera menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Dia menegaskan, kabar tersebut hoaks.

Dalam penanganan kasus, Hilman menegaskan tidak ada intervensi dari suatu pihak maupun unsur politis. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Bagian Pidsus Kejati murni penegakan hukum.

“Kita tegaskan kita murni penegakan hukum, ngak ada urusan yang begitu-begituan. Apapun tindakan yang dilakukan dalam perkara ini, itu merupakan kewenangan penyidik dan kita yakin tidak ada campur tangan dari pihak manapun, termasuk juga saya,” tegas Hilman.

Sebelumnya, Kejati menetapkan Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil sebagai tersangka pada Juli 2020. Keduanya sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Senin 20 Juli 2020 dan ditangguhkan jadi tahanan kota pada Jumat 7 Agustus 2020.

Korupsi terjadi karena Hafes Timtim tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi harga ditetapkan lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan.

Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, penyidik Bagian Pidana Khusus Kejati Riau sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya mantan Kepala Disdik Riau, Rudyanto, dan Plh Kadisdik, Indra Agus, pihak swasta dan lainnya. (ckp)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *