LAMANRIAU.COM, PANGKALAN KERINCI – Sebanyak 19 organisasi masyarakat Riau mendeklarasikan gerakan anti money politic atau politik uang. Maksud dan tujuan deklarasi ini melihat suasana atau suhu politik beberapa daerah terasa semakin memanas, dengan angka pelanggaran semakin meningkat.
Selain itu, juga melihat waktu hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah tahun 2020 semakin dekat, yakni tinggal 18 hari lagi. Deklarasi ini berlangsung d i Balai Seminai, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Turut hadir Ketua Bawaslu Riau, Wakapolda dan Forkompimda, Sabtu 21 November 2020.
Baca : Bawaslu Sarankan Penguatan ReguLasi OTT Politik Uang
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan berharap, melalui deklarasi ini partisipasi masyarakat meningkat untuk bersama-sama menolak money politic. Serta ikut mengawal proses Pilkada serentak yang tengah berlangsung saat ini.
“Deklarasi ini bukan hanya seremonial, namun kita semua yang telah mendeklarasikan anti money politic ini benar-benar bisa menolak money politic. Kami mengajak masyarakat untuk ikut menolak politik uang ini, agar Pilkada yang bermarwah dapat terwujud di Provinsi Riau,” harap Rusidi.
Rusidi menyampaikan dengan deklarasi masyarakat peduli Pemilu anti money politic ini, bisa memunculkan harapan baru yaitu, Zero Money Politic khususnya Provinsi Riau.
“Saya yakin dengan semangat bersama untuk menolak money politic oleh seluruh masyarakat. Cita-cita kita untuk mewujudkan pemilu yang berkulitas dan berintegritas dengan harapan baru Zero Money Politic,” tuturnya.
Rusidi menyadari jika pihaknya memiliki personil pengawas yang terbatas dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, perlu dukungan dari masyarakat yang peduli terhadap Pemilu.
Jelasnya, ini merupakan amanat UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pada pasal 131 ayat (1) dan (2) yang menjadi dasar kegiatan ini. Dalam Pasal 131 ayat 1 berbunyi, “untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dapat melibatkan partisipatif masyarakat.”
Adapun bentuk pengawasan partisipatif masyarakat sebagimana pasal 131 ayat 2 yakni pengawasan setiap tahapan. Memberi pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat, penghitungan cepat pemilu atau pemilihan boleh dilakukan oleh masyarakat.
“Deklarasi anti Money Politic merupakan sebuah amanat dari UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yakni pada Pasal 131 ayat 1 dan 2 terkait dengan Pengawasan Partisipatif Masyarakat,” tandas Rusidi.
Proses Secara Hukum
Sementara, mewakili Gubernur Riau, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Riau, Jenri Salmon Ginting berharap dalam Pilkada serentak tahun 2020 khususnya di Riau bisa lebih berkualitas dari pemilihan-pemilihan sebelumnya.
“Jika ada laporan pelanggaran diharapkan dapat ditindak tegas. Baik oleh pengawas pemilu dan juga oleh penegak hukum,” tegas Jenri saat membacakan sambutan Gubernur Riau.
Usai deklarasi seluruh organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan bersama-sama menandatangani pernyataan yang berisikan Tolak dan Lawan Money Politic, Dan siap untuk ikut mengawal Pilkada 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
Adapun organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan yang melaksanakan deklarasi tersebut adalah, Lembaga Adat Melayu Riau. Pemuda Muhammadiyah Riau, GP Ansor Riau, BADKO HMI Riau, dan KNPI Riau.
Lalu, Pemuda Pancasila, Koordinator Wilayah 13 GMKI, IMM Riau, Pagar Nusa Riau, PSHT Riau. Kemudian Koordinator BEM se-Riau, PKC PMII Riau-Kepri, KAMMI Riau, PWI Riau, FKDM Riau, BMRB Riau, FPK Riau, GMNI Riau dan PMKRI. (RLS)