LAMANRIAU.COM, MEDAN – Pengadilan Militer Tinggi I Medan memvonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Praka Marten Priadinata Chandra. Prajurit TNI yang bertugas di Korem 023/KS karena secara berencana melakukan pembunuhan terhadap istrinya Ayu Lestari.
Majelis Hakim Ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan dan Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, dalam putusannya pada Pengadilan Militer I Tinggi Medan, Selasa 24 November 2020, mengatakan Praka Marten juga dipecat dari Dinas TNI AD.
Menurut Hakim Ketua, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melanggar 8 wajib TNI butir ke-7. Merusak citra TNI AD pada umumnya, dan khususnya Korem 023/KS.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa tidak pernah mendapat hukuman dan sangat menyesali perbuatannya. Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya pikir-pikir.
Sebelumnya, Oditur Militer 1-02 Medan menuntut terdakwa Praka Marten dengan pidana mati dan melanggar Pasal 340 KUH Pidana> Sebelum akhirnya menjatuhkan 20 tahun penjara, karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Ayu Lestari.
Terdakwa Praka MPC menjalani sidang pertama pada Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa 6 Oktober 2020 lalu. Dengan surat Dakwaan Nomor Sdak/55/VIII/2020 tanggal 13 Agustus.
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I.02/AD/IX/2020 ini berlangsung dalam Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan dan Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi.
Dalam persidangan, Praka MPC bersama pembela hukum Mayor Chk TB Harefa, dan Serma J Nainggolan dari Korem 023/KS. Terdakwa Praka MPC menerima dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (AKN)