Hukrim  

Tidak Netral, 5 Kepala Desa dan Kadis PMD Jadi Tersangka

5 Kepala Desa

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Penyidik Polres Inhu menetapkan dan 5 Kepala Desa (Kades) dan satu Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebagai tersangka pidana Pemilu karena bersikap tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2020.

Baca : Netralitas ASN yang Terbanyak Kasus Pelanggaran Pilkada

Penetapan status hukum keenam tersangka tersebut, setelah Polres Inhu melakukan serangkaian pemeriksaan dan barang bukti. Kuat dugaan mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatama mengatakan, penetapan sebagai tersangka, setelah penyidik Polres Inhu menggelar perkara pada Ahad 10 Januari 2021 kemarin.

Adapun 5 Kepala Desa yaitu kades Perladangan Kecamatan Batang Peranap, Sep (26). Kemudian Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku SR (32). Kepala Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, GA (37). Kepala Desa Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, SU (27) serta Kepala Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, RK (32). Satu lagi Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu, Ris (46),

Keenam tersangka dalam proses oleh penyidik Polres Inhu. Setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas beserta barang bukti dari Bawaslu Inhu atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada.

“Keenam tersangka telah mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 2, Rezita Meylani – Junaidi Rachmat,” jelas Komang.

Untuk ke enam tersangka ini sendiri penyidik menjeratnya dengan UU 18 Pemilu pasal 188, UU Nomor I 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor I tahun 2014 tentang Pemilu Gubernur Bupati/Walikota jo 71 ayat 1 uu no 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 14 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 1 bulan penjara dengan maksimal 6 bulan kurungan badan.

“Untuk keenam tersangka kita tidak tahan dengan pertimbangan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Kemudian mengacu pada ancaman hukum terhadap enam tersangka itu dibawah lima tahun dan selama ini penyidik menilai koperatif,” tutup Komang. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *