Hukrim  

Polda Riau Amankan 9 Tersangka Terkait Karhutla

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU –  Polisi telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang tahun 2021. Kesembilan orang tersangka merupakan kasus perorangan.

Baca : Gubri Sarankan Area Karhutla Dipasang Police Line

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, tersangka ditangkap dari berbagai lokasi kebakaran. Adapun motif tersangka yakni membuka lahan untuk keperluan pertanian.

“Kita juga temukan yang sedang mengambil madu lebah, karena untuk mengusir lebahnya dia membakar semak yang ada dibawahnya, dan tinggalkan sehingga menyebabkan Karhutla,” ungkap Agung, Selasa 16 Maret 2021.

Meski demikian, penegakan hukum tidak terbatas pada orang perorangan namun juga korporasi yang melakukan atau bertanggungjawab atas kebakaran hutan dan lahan ini.

“Sampai saat ini untuk korporasi belum, dan kita tahu bahwa sanksi para pembakar ini adalah pidana untuk orang perorangan maupun perdata, kita bisa tuntutkan perdata melalui Kajari, Kajati. Tentunya juga sanksi administrasi, Gubernur juga bisa mencabut izinnya atas pelanggaran Karhutla ini, untuk korporasi maupun perorangan,” tegasnya. 

Sementara itu, luas lahan terbakar yang ditangani Polda Riau mencapai 25,75 hektar. Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan tersebar pada beberapa wilayah antaranya Kabupaten Kepulauan Meranti 1 kasus dengan tersangka Z. Bengkalis dengan 3 tersangka berinisial MIS, SAN dan YUN. 

Kota Dumai dengan 2 kasus, dua tersangka PET dan FIK. Kabupaten Kampar dengan 1 tersangka berinisial DES. Kabupaten Indragiri Hili dengan 1 tersangka berinisial MAS dan Pelalawan dengan 1 tersangka berinisial SUR. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *