KLHK Terkesan Diam atas Kasus Limbah Rapid Kimia Farma

klhk

LAMANRiAU.COM, PEKANBARU – Sekretaris Komisi II DPRD Riau H Sugianto SH mengomentari atas kasus daur ulang limbah Rapid Antigen oleh oknum pihak PT Kimia Farma yang terjadi di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara. Kasus ini menurutnya, bisa juga merupakan keteledoran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Baca : Tersangka Swab Antigen Bekas Terancam 15 Tahun Penjara

Sugianto mengatakan, sebagai perusahaan penghasil limbah, semestinya Kimia Farma telah mengantongi izin frestonik dari KLHK RI. Tetapi atas kejadian tersebut, sampai saat ini pihak KLHK tak pernah memberikan tanggapan.

“Bu Dirjen (Dirjen Pengolahan Sampah, Limbah dan B3 KLHK) jangan sibuk dengan Peduli Sampah Nasional terus. Bagaimana nih kasus Sumatera Utara, itu kan masuk dalam kategori limbah infeksius, kok diam saja,” kata politisi PKB ini, Rabu 5 Mei 2021.

Menurutnya, kasus ini tidak murni hanya menjadi keslaahan pihak Kimia Farma. Sebab apakah perusahaan farmasi terbesar ini telah memiliki izin frestonik tersebut. “Apakah izinnya sudah keluar frestonik itu?” tanyanya.

Sebelumnya masyarakat gempar oleh kabar penggunaan alat rapid tes bekas di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA). Kasus ini berawal dari laporan pengguna jasa layanan, alat rapid tes antigen yang d igunakan oleh petugas adalah barang bekas.

Menindaklanjuti laporan ini, Direktorat Researse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi akhirnya menetapkan 5 Karyawan PT Kimia Farma Diagnostika Cabang Medan sebagai tersangka.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menyatakan, aksi para pelaku sudah berlangsung sejak Desember 2020. Dari kelima tersangka, kegiatan ini koordinir oleh PC selaku Plt Bisnis Manager PT Kimia Farma Diagnostika cabang Medan. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *