Mantan Manejer PT Wika Ditahan di Lapas Cibinong

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) I Ketut Suarbawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong.

Ketut Suarbawa telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar.

“Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021 atas nama terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas II A Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, ” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 30 Juli 2021.

Baca : KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jembatan WFC Bangkinang

“Penjatuhan pidana denda sebagaimana amar putusan dimaksud sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, ” tambah Ali.

Selain pidana badan, I Ketut juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

Vonis hakim ini, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya. Dimana JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara.

I Ketut Suarbawa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini berawal saat Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis diantaranya pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada 2013, Adnan diduga telah mengadakan pertemuan di Jakarta bersamaI Ketut Suarbawa dengan beberapa pihak terkait Iainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan  engineer’s estimate kepada I Ketut Suarbawa.

Selanjutnya kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi pada 19 Agustus 2013. Lelang itu kemudian diketahui dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013 kemudian dilakukan penandatanganan  kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp 15 miliar dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2013.

Adnan meminta pembuatan engineer’s estimate pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City yang dibiayai dengan menggunakan dana APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

KPK menduga Adnan telah menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.

Diduga terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengaturan tender melanggar hukum yang sengaja dilakukan oleh para tersangka.

Proyek tersebut berpotensi telah merugikan anggaran keuangan negara sebesar Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *