Kampus  

Ajak Siswa Bijak Gunakan Medsos, PPS Ilmu Hukum Unri Gelar Penyuluhan

Penyuuluhan Hukum
PENYULUHAN HUKUM - Dosen Program Pasca Sarjana (PPS) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unri memberikan penyuluhan hukum tentang media sosial kepada siswa SMKN 1 Bangkinang, belum lama ini.

LAMANRIAU.COM, BANGKINANG – Program Pasca Sarjana (PPS) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unri mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan melakukan penyuluhan hukum kepada Siswa SMKN 1 Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Kegiatan kali ini mengangkat tema perlindungan hukum remaja dalam berinteraksi di media sosial. Penyuluhan hukum itu berlangsung di Aula SMKN 1 Bangkinang pada 23 Juli 2021.

“Penyuluhan hukum ini dibuka oleh kepala sekolah SMKN 1 Bangkinang dan dihadiri bagian kesiswaan serta diikuti sekitar 30 siswa terpilih,” ujar narasumber dalam kegiatan itu Dr Mukhlis R SH MH, Rabu (11/8).

Sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum adalah dosen Pascasarjana ilmu Hukum Unri yakni Dr Erdianto SH MHum, Dr Mukhlis R SH MH dan Dr Davit Rahmadhan SH MH.

Dalam kesempatan itu para narasumber mengajak siswa untuk bijak dalam menggunakan media sosial. “Banyak manfaat media sosial untuk kebaikan.

“Gunakanlah tapi jangan gunakan media sosial untuk tindakan yang salah seperti mem-bully orang, menghina orang, memfitnah, mengadu domba, memprovokasi, ujaran kebencian, judi, atau pornografi,” tutur Dr Mukhlis.

Dia melanjutkan, jika media sosial digunakan untuk hal yang dilarang bukan hanya menimbulkan sakit hati dari korban, tetapi juga dapat terancam pidana, dan itu berbahaya bagi masa depan para remaja.

Pada kesempatan itu para dosen Fakultas Hukum Unri mengajak remaja melakukan kegiatan yang positif. Di antaranya berkomunikasi yang positif dan menimba ilmu lewat internet lebih mudah dan hemat biaya.

“Banyak pertanyaan yang diajukan siswa seputar aktivitas mereka di media sosial selama ini. Antara lain saling ejek, mem-bully dan provokasi teman. Melalui penyuluhan hukum ini siswa paham yang baik dan ancaman pidana jika menggunakan media sosial secara keliru,” tutup Mukhlis. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *