Hukrim  

Polres Inhu Tembak 2 Bandit Pecah Kaca Mobil Asal Sumsel

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Dua bandit pecah kaca mobil asal Sumatera Selatan diringkus tim Buru Sergap Polres Indragiri Hulu. Pelaku ditangkap setelah menggasak Rp 303 juta uang korban.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso mengatakan kedua pelaku adalah HW (42) dan FA (31). Keduanya adalah warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

“Kedua pelaku ditangkap, Minggu lalu di lokasi berbeda. Ditangkap tim gabungan Polres Inhu dan Jatanras Polda Riau,” kata Alponso didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila dan PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Jumat 28 Januari 2022)..

Alponso mengatakan kasus pecah kaca mobil itu terjadi, Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 10.45 Wib. Korban adalah Andri (26) warga Pematang Jaya Rengat Barat yang baru saja mengambil uang di bank BRI cabang Rengat Rp 303 juta.

Saat keluar bank, korban membungkus uang dengan kantong plastik hitam dan menaruh di lantai belakang jok sopir. Ia kemudian singgah di sebuah warung di Kota Lama.

“Sekitar pukul 11.00 Wib korban singgah untuk sarapan. Korban parkir dan ngunci mobilnya di halaman warung dan masuk untuk memesan sarapan,” katanya.

Korban tak sadar jika sudah dibuntuti dua orang tidak dikenal dengan sepeda motor sejak keluar bank. Saat sarapan dua orang tak dikenal tersebut mendekati mobil dan memecah kaca bagian tengah.

“Para pelaku langsung mengambil uang dalam bungkusan plastik itu dan kabur. Korban yang baru selesai sarapan kaget melihat kaca mobil bagian tengah sudah pecah, bertambah syok saat mengetahui kantong plastik berisi uang raib,” katanya.

Tanpa buang waktu, korban langsung ke Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian yang dialami. Setelah menerima laporan polisi langsung memburu pelaku.

“Minggu kemarin sekitar pukul 04.00 Wib tim mendapat informasi salah seorang pelaku di Palembang. Langsung tim kita melakukan penangkapan pelaku sekitar pukul 05.30 Wib di rumah temannya,” kata Alponso.

Setelah membekuk HW, tim berangkat ke Kayuagung dan memburu pelaku lain, FA. FA ditangkap di rumahnya dan sempat melarikan diri.

“Tim menggerebek rumah FA, namun FA sempat melarikan diri dari pintu belakang. Tapi pelarian FA bisa dihentikan dan kita amankan meski sebelumnya berusaha melakukan perlawanan pada tim ketika hendak ditangkap, kemudian dibawa ke Polres Oki untuk diperiksa,” katanya.

Selanjutnya, kedua pelaku diminta untuk menunjukkan barang bukti. Namun saat itu, HW berusaha melarikan diri hingga akhirnya diberi tindakan tegas ditembak pada kaki kanannya.

“Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti terkait kejahatan seperti 1 sepeda motor, Hp, uang tunai Rp 44 juta, kalung emas dan kunci leter T. Untuk HW adalah residivis kasus yang sama,” imbuh Misran.

“FA ini melakukan aksinya untuk modal menikah. Termasuk kita amankan sepeda motor yang sudah diberikan kepada calon istrinya, rencana menikah minggu depan,” kata Misran. (dtc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *