Hukrim  

Nasib Edy Mulyadi Terkesan Berbeda dengan Kasus Arteria Dahlan

Politisi PDIP, Arteria Dahlan

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pegiat media sosial Edy Mulyadi resmi ditahan Mabes Polri terkait kasus fugaan ujaran kebencian pada Senin, 31 Januari 2022. Edy Mulyadi akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, ada sebanyak tiga pelaporan pidana dilakukan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen yang menolak pernyataan Edy Mulyadi tentang wilayah ibu kota baru tersebut.

Ramadhan melanjutkan, sejak kasus tersebut naik ke penyidikan sampai pada penetapan tersangka, tim Siber Polri sudah memeriksa sebanyak 55 orang. “Sebanyak 37 diperiksa sebagai saksi. Dan 18 orang ahli turut dimintakan keterangan,” ujar Ramadhan.

Ditetapkannya Edy Mulyadi menjadi tersangka dan ditahan membuat netizen turut membandingkannya dengan kasus yang menjerat politisi PDIP, Arteria Dahlan.

Bahkan, seruan tagar ‘Arteria Kebal Hukum’ jadi trending di Twitter sejak Selasa, 1 Februari 2022 pagi.

Arteria Dahlan diketahui dinilai melakukan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda atas pernyataannya yang meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbahasa Sunda diganti.

Netizen turut heran dengan penegakan hukum yang terjadi karena Arteria Dahlan yang dilaporkan lebih dulu justru terkesan penanganannya lambat. Sementara, Edy Mulyadi sangat cepat.

Tidak sedikit netizen yang menilai penegakkan hukum di Indonesia seperti tebang pilih terhadap oposisi dan pro pemerintah.

Edy Mulyadi diketahui kerap mengkritik pemerintah, termasuk menolak pemindahan IKN baru. Sementara, Arteria Dahlan merupakan politisi PDIP yang berada di pihak pro pemerintah.

“Edy Mulyadi didemo segelintir orang. Tuduhannya Absurd BAP langsung tahan. Padahal kejadiannya baru saja. Arteria Dahlan kejadiannya lebih dulu dari Edy. Didemo besar-besaran. Sampai sekarang jangankan ditahan diperiksa saja tidak. ADA APA HUKUM INDONESIA?” ujar akun @Helmi_Felis.

“Edy Mulyadi sebut Kalimantan tempat jin buang anak langsung ditahan kok Artheria dahlan menghina sunda bebas2 aja?” ucap akun @cybsquad_.

“Masih Aja Hukum Tebang Pilih. Dimana jika ada di kubu Mereka kebal Hukum termasuk BuzzeRp. Tapi yg bersebrangan dengan Meraka di proses hingga di Penjara,” ungkap akun @Bob_eT3k3WeR.

“Dimata Tuhan kita sama, tetapi dimata hukum kita tidak sama,” sindir akun @Mohamma437174.

“Astagfirullah terulang lagi ketidakadilan di depan mata… Lekas sembuh INDONESIA ku,” kata akun @KangHasan20.

Hingga berita ini ditulis, tagar ‘Arteria Kebal Hukum’ sudah dicuitkan kurang lebih sebanyak 4 ribu kali. (pkr)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *