Riau  

Peluang Anak Daerah Kecil, LAMR Kecewa Rekrutmen Karyawan PT PHR

Karyawan PHR
Ketua Umum DPH Lembaga Adat Melayu Riau, Datuk Seri Syahril Abubakar

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menilai persyaratan penerimaan karyawan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dimana pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 dan 5 tahun untuk mengisi jabatan yang lowong memperkecil bahkan menutup kemungkinan bagi anak daerah Riau diterima di perusahaan tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan PT PHR. Mana mungkin anak-anak daerah Riau memiliki pengalaman kerja seperti itu apalagi bagi mereka yang baru tamat kuliah. Karena pertama dari zaman Chevron itu sudah kecil kemungkinan dan tertutup pintu kami orang Riau dapat bekerja di sana sehingga jumlah yang bekerja tidak sampai 5 persen,” tegas Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar di Balai Adat Melayu Riau, Selasa 22 Februari 2022.

Baca: Pengelolaan Blok Rokan Harus Bersifat Inklusif-Partisipatif

Pernyataan Datuk Seri Syahril ini menanggapi pembukaan lowongan pekerjaan PT PHR bagi putra putri daerah yang lahir, berdomisili atau tamatan universitas di Provinsi Riau untuk menjadi karyawan perusahaan plat merah tersebut. Informasi lowongan pekerjaan ini menyebar luas baik dalam media massa maupun media sosial.

Menurut Datuk Seri Syahril, pemberlakuan persyaratan pelamar harus memiliki pengalaman kerja 3 dan 5 tahun untuk posisi jabatan yang lowong seperti itu merupakan persyaratan model lama yang pernah dibuat oleh PT Chevron, perusahaan operator sebelumnya di Blok Rokan ini.

“Jika persyaratan ini masih dipertahankan alamat tidak akan ada anak daerah yang bakal diterima di PT PHR dan jika hal tersebut terjadi sama saja antara PT PHR dan Chevron. Jadi, PT PHR sama dengan Chevron jilid II,” tegas Datuk Seri Syahril.

Datuk Seri Syahril mengatakan apakah merupakan syarat mutlak bagi perusahaan termasuk PT PHR, penerimaan karyawan pelamar harus memiliki pengalaman kerja tiga dan lima tahun.

“Apakah ada aturan atau pakai Kepres yang mengaturnya?,” kata Datuk Seri Syahril dengan nada bertanya.

Selain itu, apakah anak-anak baru yang diterima sebagai karyawan PT PHR langsung diberi tanggung jawab pekerjaan tersebut atau hanya paling-paling tingkatnya sebagai pembantu saja di sana.

Menurut Datuk Seri, mereka yang bekerja di Chevron awalnya juga tidak memiliki ilmu dan skill mengenai pekerjaannya. Namun karena dididik dengan mengikuti training sehingga akhirnya bisa bekerja. Lagi pula, rasanya tidak ada pekerjaan yang aneh di Chevron karena apa yang ada di PHR hari ini sama saja dengan kondisi 20 tahun lalu.

“Lain halnya jika mereka yang direkrut sebagai karyawan dilepas sebagai orang pertama di perusahaan tersebut. Ini barangkali hanya sebagai pembantu (helper),” kata Datuk Seri Syahril.

Sulitnya anak daerah untuk dapat diterima bekerja sebagai karyawan di perusahaan migas seperti Chevron sudah lama disuarakan. Sayangnya, persyaratan harus memiliki pengalaman kerja masih juga dipersyaratkan pada perusahaan setelahnya yang mengelola Blok Rokan ini.

Datuk Seri Syahril menilai persyaratan penerimaan karyawan PT PHR ini sama persis dengan persyaratan zaman PT Chevron. Dengan kata lain sebagai ibarat PHR rasa Chevron yang barangkali karena juga diisi oleh mantan karyawan perusahaan asal Amerika.

“Kebijakan seperti ini yang dibuat oleh oknum-oknum Chevron dalam rangka menutup kesempatan anak daerah untuk bekerja. Ini hanya akal-akalan saja,” kritik Datuk Seri Syahril.

Datuk Seri Syahril meminta kepada Pemprov Riau dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau untuk menunda proses rekrutmen karyawan PT PHR. ”Jangan melakukan penerimaan karyawan dulu sebelum persyaratan atau aturan penerimaan yang memberatkan anak daerah tersebut didudukkan kembali,” ujarnya.

Dalam hal ini, Datuk Seri Syahril menyarankan agar anak-anak daerah bisa diterima magang dan diberikan pelatihan (training) terlebih dahulu supaya setelah itu mereka bisa bekerja di PT PHR daripada penerimaan karyawan dibuka namun menutup peluang anak daerah untuk diterima.

“Kami minta Disnaker Riau melakukan itu daripada nanti kita mendengar kabar kantor tersebut diduduki anak-anak muda daerah ini yang berharap untuk mendapatkan pekerjaan. Karena banyak pihak yang mengadu ke LAMR mempertanyakan kenapa persyaratan ini masih diberlakukan,” pungkas Datuk Seri Syahril geram. ***

Editor: Zul Azhar

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *