Cegah PKM Pada Hewan Ternak, Ini Kata Kasat Binmas Polres Rohul

LAMANRIAU.COM, PASIR PENGARAIAN – Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Binmas AKP Hermawan mengimbau masyarakat Negeri Seribu Suluk, khususnya kepada para peternak, jika menemukan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) supaya segera melaporkan kepada Polri.

“PMK merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90-100 persen,” AKP Hermawan, Senin 23 Mei 2022.

Lanjutnya, tanda Klinis penyakit PMK, demam tinggi (39-410C), keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa, luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah.

“Termasuk tidak mau makan, pincang,  luka pada kuku dan diakhiri lepas kukunya, sulit berdiri, gemetar napas cepat, produksi susu turun drastis dan menjadi kurus,” terangnya.

Masih AKP Hermawan menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

“Kemudian arahan Kapolda Riau agar Kapolres/Ta dan jajaran melakukan penanganan serta pencegahan penyebaran Wabah PMK,” tuturnya.

Kasat Binmas juga mengimbau kepada masyarakat dan para apabila ada yang mendapati hewan ternak mengalami penyakit tersebut, agar segera melaporkan kepada dinas terkait atau pihak Kepolisian maupun Bhabinkamtibmas.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Ahmad Sayuti NST

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *