Inilah Awal Anak Keponakan Datuk Dangan Lelo Peranap Demo ke PT SRK

Massa yang mengatasnamakan anak keponakan Datuk Dangan Lelo Peranap mendemo PT SRK (Asrul Hadi/LamanRiau.com)

LAMANRIAU.COM, PERANAP – Ratusan massa yang mengatasnamakan anak keponakan Datuk Dangan Lelo di Peranap, Indragiri Hulu, Selasa siang, 14 Juni 2022 mendemo kantor PT PT Sinar Reksa Kencana (SRK) atau sekarang berganti PT. Mentari Grup di Desa Pematang Benteng Kecamatan Batang Peranap

Dalam aksi itu, massa membakar bangunan workshop dan sejumlah kenderaan.

Laporan wartawan lamanriau.com, Asrul Hadi, dari lokasi, aksi demo itu dipicu dari peristiwa penangkapan Husin, pada bulan Maret 2022 lalu.

Husin ditangkap oleh pihak keamanan PT SRK dengan tuduhan mencuri sawit milik perusahaan. Korban lalu dibawa ke mess PT SRK dan diinterogasi di sana. Saat interogasi itu, korban mengaku tidak ada mencuri sawit. Karena pengakuan tersebut korban dipukul oleh pihak sekuriti.

Karena tidak ada bukti, korban kemudian di lepas oleh perusahaan.

Setelah dilepas, korban melapor ke kepala adat di Kecamatan Batang Peranap. Laporan tersebut langsung ditanggapi dengan mendatangi pihak perusahaan. Terjadi pertemuan di Gedung H. Hoesin Desa Pematang.

Dari pertemuan itu perusahaan dikenakan sanksi adat dengan membayar denda sebesar Rp45 juta. Denda itu untuk membeli seekor sapi, uang konsumsi dan uang santunan ke korban. Kesepakatan sanksi adat ini hanya disaksikan pihak penghulu adat dan perusahaan, tanpa ada pihak aparat kepolisian.

Dalam aksi demo yang berujung pembakaran itu, massa kembali menuntut perusahaan untuk membayar hutang adat dan menuntut peninjauan kembali Pola Kemitraan PT. SRK / PT Mentari Goup dengan anak keponakan Datuk Danang Lelo yang tergabung dalam Koperasi Tani Sawit Mandiri. Menuntut pembatalan kerjasama PT.SRK /PT. Mentari Grup dan Koperasi Tani Sawit Mandiri dengan Perusahaan Tambang Batu Bara, karena tidak melibatkan Kepenghuluan Datu

k Danang Lelo selaku Pemangku Adat Setempat.

Setelah dimediasi oleh Wakapolres Inhu Kompol Dwi Yatmoko, S.TP, S.IK, M.IK, akhirnya pihak perusahaan membayar hutang adat sebesar Rp 45 juta. Pembayaran itu dilakukan pihak perusahaan setelah massa membakar sejumlah fasilitas perusahaan.

Sementara untuk tuntutan lain, pihak perusahaan belum bisa memenuhi permintaan massa, Massa memberi batas waktu dua minggu untuk perusahaan memenuhinya. ***

Editor: Deanda/Penulis: Asrul Hadi

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *