Riau  

Kurang Bijak, Langkah Emosi Gubernur Riau Demosi Jabatan Bawahan

Ketua Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau, Hariyadi SE

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kasus penurunan pangkat dan jabatan Apartur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali terjadi. Kali ini menimpa Ade Rinaldi yang masuk dalam perombakan kabinet Syamsuar-Edy Natar Naustion pada Jumat 8 Juni 2022 kemarin.

Ade Rinaldi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Retribusi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau didemosi (turun jabatan) menjadi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program Sekretariat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau.

Pelantikan dan penurunan pangkat adik Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun ini bersamaan dengan dilepastugasnya tiga Pejabat Eselon III di lingkungan DPRD Provinsi Riau. Tidak diketahui alasan Pemprov Riau melakukan demosi kepada Ade Rinaldi. Padahal diketahui yang bersangkutan merupakan peserta terbaik Diklat PIM 3 yang dilaksanakan baru-baru ini.

Menurut catatan redaksi, kasus penurunan pangkat dan jabatan pejabat di lingkungan Pemprov Riau bukanlah yang pertama sejak Gubernur Riau Syamsuar menjabat. Sebelumnya, Rabu 1 desember 2021, lima Kepala Dinas juga mengalami demosi, yakni Kepala Dinas Pendidikan H Zul Ikrman yang diturunkan jabatan menjadi Kabid Sejarah Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan, Rahmat Setiawan dari sebelumnya Kadis Peternakan menjadi Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol.

Lalu, Agussalim dari sebelumnya Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Chairul Riski dari sebelumnya Kadis Kominfo menjadi Kepala Cabang Dinas Wilayah III Siak Sri Indrapura Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Dan Asneli Juwita dari sebelumnya Direktur RSJ Tampan menjadi Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan RSJ Tampan Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Itu di luar dari nama-nama pejabat eselon iiI yang demosi ke eselon IV.

Melihat kondisi tersebut, Ketua Umum Koalisi Indonesia Bersih (KIBB) Riau Hariyadi SE menilai Gubernur Syamsuar terlalu emosi mengambil kebijakan. Meski pun punyak hak preogatif, semestinya dalam hal mengambil kebijakan demosi, Gubernur punya indicator tingkat evaluasi dari pejabat bersangkutan.

“Gubernur selain sebagai kepala daerah, juga sebagai pembina kepegawaian tingkat provinsi, tentunya kebijakan untuk men-demosi seorang ASN yang sedang menjabat, seharusnya memiliki indikator terlebih dahulu,” ujar Hariyadi, Sabtu 09 Juli 2022.

Istilah demosi, katanya, adalah pemindahan suatu pekerjaan ke jabatan yang lebih rendah. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, pemindahan suatu pekerjaan ke jabatan yang lebih rendah terdapat pada pasal 8 ayat huruf c termasuk pada hukuman disiplin berat.

“Jadi kami mempertanyakan kepada Gubernur Riau, Sekdaprov dan Badan Kepegawaian Daerah Riau, apa dasar hukum dan indikator mereka ASN didemosi. Jangan indikator atas emosional atau like and dislike,” sebutnya.

Hariyadi mendorong ASN ‘korban’ demosi untuk melakukan upaya keberatan atau upaya lainnya, karena persoalan tersebut menyangkut marwah atau harga diri seorang aparatur sipil Negara. “Setidaknya ada tanggungjawab Gubernur untuk menjelaskan titik perkara, bukan karena emosi, apalagi emosi politik. Ini sangat tidak baik untuk keberlangsungan pemerintahan,” pungkasnya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *