KPK Jemput Paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.

Tindakan itu diambil KPK, karena bendahara PB NU mangkir dalam dua kali panggilan. Mardani dijemput paksa di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, tim penyidik juga melakukan penggeladahan di apartemen Mardani H Maming.

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan jemput paksa dan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta kepada tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” katanya dalam keterangannya, Senin 25 Juli 2022.

“Kami menilai tersangka tidak kooperatif,” tambahnya lagi.

Terkait adanya upaya praperadilan dari tersangka, Ali menyebut tidak ada dasar hukum yang dapat menghentikan proses penyidikan.

Proses praperadilan hanya menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan.

“KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku,” ucapnya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming secara resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022. Pengajuan itu dilakukan atas penetapan tersangka kepada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Maming terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming diduga menerima dana sebesar Rp89 Miliar di pengurusan izin usaha tambang tersebut.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews