Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Keluarkan Notice DPO, Polri Siap Bantu

Gagal jemput paksa, KPK masukan Mardani Maming dalam DPO (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, Senin, 25 Juli 2022.

Akibatnya, KPK memasukan Maming sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.

Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu Mardani Maming..

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan meskipun sampai saat ini belum ada permintaan bantuan secara resmi yang dilayangkan oleh KPK, namun Polri siap membantu KPK..

“Sudah saya tanyakan Direktur Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) surat permintaan bantuan belum diterima. Tapi pada prinsipnya Direktorat Pidana Umum akan maksimal membantu pencarian,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022.

KPK resmi memasukkan Mardani dalam DPO pada hari ini, Selasa, 26 Juli 2022. Sebelumnya, Maming sempat mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Diketahui, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu, 27 Juli 2022.

Dalam proses penanganan perkara ini, Ali mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK.

Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews