Hukrim  

Kasus Tewasnya Brigadir J Mulai ada Titik Terang, Polisi Tetapkan Bharada E jadi Tersangka

Mabes Polri tetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Titik terang penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo mulai sedikit demi sedikit terkuak.

Setelah bolak penyidikan dari Mabes ke Polda Metro Jaya lalu ditarik lagi ke Mabes Polri, akhirnya Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Usai penetapan tersangka itu, Mabes Polri langsung menangkap dan menahan Bharada E.

“Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.

Sampai Rabu malam, tim penyidik masih memeriksa Bharada E di Mabes Polri. Sejauh ini kepolisian memeriksa 13 saksi tambahan dalam kasus kematian Brigadir J.

“Saya sudah sampaikan, pasal 338 KUHP, bukan bela diri,” kata Brigjen Andi Rian

Sebelumnya, Polri menyebut Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Tiga hari setelah peristiwa, Senin, 11 Juli 2022, baru polisi mengungkap kasus itu ke publik.

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Nyatanya, dari pemeriksaan terakhir, Brigjen ANdi Rian menyebut kasusnya bukan pembelaan.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews