Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Ini Jawaban Kemendagri

Ombudsman temukan tiga pelanggaran maladministrasi pengangkatan Pj Kepala Daerah (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menyatakan telah terjadi tiga pelanggaran maladiministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri.

Untuk itu lembaga ini meminta Kementrian Dalam Negeri menanggapinya dalam kurun waktu 30 hari.

Tiga pelanggaran itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dianggap tidak menanggapi permohonan informasi. Serta keberatan yang diajukan oleh pelapor dari Kontras dan Perludem.

Maladministrasi juga terjadi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah karena penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur TNI aktif.

Ombudsman juga menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi menata regulasi turunan.

Lembaga itu menyatakan pengangkatan penjabat kepala daerah seolah menjauh dari asas democratic-governance dan ketaatan pada aturan hukum.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberi jawaban ke Ombudsman RI soal temuan itu, Jumat, 5 Agustus 2022.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri(Kapuspen) Benni Irawan membantah pihaknya melakukan maladministrasi. Baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor. Adanya penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah. Terakhir soal pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK sebagaimana temuan Ombudsman RI.

Soal penetapan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Kemendagri disebutkan tidak akan meninjau kembali pengangkatan Pj dari TNI aktif.

Terkait putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Benni menuturkan Kemendagri justru sepakat dengan pertimbangan dalam putusan tersebut. Diantaranya soal peraturan pelaksana proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah.

Menurut dia Kemendagri sata ini sedang menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Redaktur: Denni Risman – Sumber: jpnn

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews