Nokia Menangkan Gugatan Hak Paten, Oppo dan OnePlus Dilarang Jual di Jerman

Nokia menang gugatan hak paten 4G/5G di Jerman (net)

PLAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mantan raja ponsel Nokia memenangkan gugatan hak paten 4G/5G terhadap produsen ponsel Cina, Oppo dan OnePlus.

Pengadilan Jerman di Mannheim telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan merek ponsel Nokia dalam sengketa hak paten 4G/5G.

Pengadilan Munich, Jerman, pada Jumat lalu melarang penjualan smartphone merek Oppo dan OnePlus setelah Nokia mengajukan gugatan terhadap Oppo atas masalah paten.

Pasca putusan itu, menurut laporan Wirtschaftswoche, Oppo dan OnePlus telah menghilang dari pasaran di Jerman. Oppo dan OnePlus disebut-telah menarik perangkatnya dari pasar Jerman.

Nokia menggugat Oppo dan beberapa ponsel Cina lainnya setelah diskusi soal paten 4G (LTE)/ 5G gagal.

Dilansir Viva, Nokia telah menggugat Oppo atas 9 Paten Esensial Standar (SEP) dan lima paten implementasi di tiga Pengadilan Jerman regional. Nokia adalah pembawa standar di segmen SEP 5G dengan investasi besar sekitar US$130,3 miliar.

Mantan raja ponsel ini memiliki banyak hak paten di lapangan dan telah mendapatkan beberapa penyelesaian, menurut laman Gizmochina, Senin, 11 Juli 2022.

Pengadilan Regional Mannheim memberi Nokia perintah penghentian terhadap Oppo. Ini berarti perangkat Oppo dan OnePlus dilarang beredar di Jerman.

Atas kasus ini, Oppo telah menghapus smartphone-nya dari situs web Jerman. Toko online OnePlus juga telah berhenti menjual smartphonenya. Namun, perangkat ini masih diperdagangkan secara bebas.

“Saat ini tidak ada informasi produk di website kami. Pengguna bisa menggunakan produk-produk Oppo tanpa larangan, menerima dukungan, dan mendapatkan seluruh update di masa depan,” kata pihak Oppo Jerman melalui website-nya.

Gugatan paten Nokia  juga akan berdampak ke Vivo. Pasalnya, Nokia juga menggugat Vivo atas paten  yang menjadi hak ekslusifnya.

Nokia berhasil menggugat satu demi satu vendor smartphone di atas berkat undang-undang paten yang ketat di Jerman.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews