Akhir Agustus Ini Singapura Bebaskan Warga Lepas Masker di Dalam Ruangan

Mulai tanggal 29 Agustus 2022, Singapura resmi bebskan warhanya lepas masker dalam ruangan (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Singapura mulai tanggal 29 Agustus 2022 membolehkan warganya melepas masker di dalam ruangan.

Kebijakan itu dikeluarkan sejalan dengan program pemerintah menuju hidup berdampingan dengan Covid-19.

Menurut Wakil Perdana Menteri Lawrence Wong, penggunaan masker hanya diwajibkan di dalam dua pengaturan.

“Yang pertama yaitu fasilitas kesehatan, rumah perawatan, ambulans. Serta saat berada di dalam ruangan pada rumah sakit dan poliklinik. Berikutnya saat berada di dalam transportasi umum seperti MRT, LRT, bus, dan fasilitas dalam ruang seperti area boarding pada bus dan platform MRT,” kata Lawrence seperti Pikiran-Rakyat.com dari Straits Times, Rabu, 24 Agustus 2022.

Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan pelonggaran tersebut berdasarkan pada ketahanan populasi masyarakat lebih baik, tingkat vaksinasi yang tinggi, dan lebih banyak orang yang telah terinfeksi.

Jumlah konfirmasi kasus juga terus menurun. Sementara jumlah kasus harian di rumah sakit telah berkurang setengahnya. Pada bulan Juli lebih dari 800 kasus, menurun jadi kurang dari 400 kasus.

Namun, Wong memperingatkan bahwa meskipun sementara saat ini situasi jauh lebih baik, warga Singapura harus siap secara mental akan adanya perubahan mendadak. Pasalnya, biasanya varian Covid-19 berikutnya bisa menjadi lebih agresif dan berbahaya.

Ia menyatakan bahwa vaksin akan tetap menjadi garis pertahanan utama. Pemerintah akan meluncurkan vaksin booster untuk anak-anak berusia lima sampai sebelas tahun pada kuartal keempat ini. Mereka juga mempertimbangkan pemberian vaksin untuk bayi.

Alasan utama Singapura mampu melewati gelombang varian BA.5 karena hampir 80 persen dari populasi di sana telah melaksanakan vaksin booster.

Diperkirakan 70 persen dari penduduk telah terinfeksi Covid-19, yang proporsinya terjadi peningkatan dari dua persen sampai menjadi sekitar 5,5 persen pada kasus infeksi ulang.

Redaktur: Denni RIsman – Sumber: pikiranrakyat

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews