Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Wajib Booster, Anak Vaksin Ke Dua

Mulai hari ini, Senin, 29 AGustus 2022, penumpang pesawat wajib booster (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kementrian Perhubungan mengeluarkan surat edaran ke seluruh bandara tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Mulai hari ini, Senin, 29 Agustus 2022, para penumpang pesawat diwajibkan telah melakukan booster atau vaksin ke tiga. Sementara untuk penumpang anak, usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin ke dua.

PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara telah memberlakukan surat edaran Kemenhub itu mulai hari ini.
Hal itu dingkapkan VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika, Minggu, 28 Agustus 2022.

Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Akbar Putra Mardhika mengatakan sesuai SE Nomor 82/2022 pengecualian hanya diberikan kepada penumpang komorbid, penumpang dengan kesehatan khusus. Mereka tidak diwajibkan vaksin, tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Bandara-bandara AP II yang saat ini melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Redaktur: Denni RIsman – SUmber: antara

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews