Anggota DPRD Pekanbaru Minta Walikota Batalkan Kenaikan Tarif Parkir

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kenaikan tarif Parkir Tepi Jalan Umum oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ternyata tidak dikomunikasikan  DPRD Kota Pekanbaru. Untuk itu DPRD Kota Pekanbaru meminta agar Pj Walikota mencabut Perwako terkait kenaikan tarif parkir bagi kendaraan roda dua dan roda empat tersebut.

Ketidaksetujuan ini diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi, dia mengaku  tidak setuju dengan kenaikan tarif parkir tersebut, selain itu kebijakan tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan DPRD.

“Seharusnya ada juga pembicaraan, katanya ada dapat surat resmi, namun kami di Komisi IV belum dapat. Apapun alasannya mau Perwako atau apa, Perwako kan bisa dicabut,” kata Mulyadi, Kamis 1 September 2022.

Untuk itu kata dia Pj Walikota yang sekarang (Muflihun) untuk mencabut Perwakonya. Ekonomi masyarakat belum pulih, apalagi banyak masyarakat yang mengadu masih banyak juru parkir yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Misalnya tidak pernah memberikan kertas parkir.

Mulyadi juga mengaku tidak tahu alasan dibalik kenaikan tarif parkir ini. Apabila dengan alasan PAD, ia menegaskan bahwa bukan dari tarif parkir aja bisa mendapat PAD.

Dia juga mengatakan, kenaikan tarif parkir ini sangat tidak pentas ditengah- tengah masyarakat yang sedang kesulitan saat ini, setelah  wabah Covid#19 menghantam perekonomian masyarakat yang menyebabkan ekonomi lumpuh.

Untuk diketahui penerapan kenaikan tarif parkir baru ini berdasarkan pada Peraturan Walikota Pekanbaru No.41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

Tarif parkir yang baru termuat dalam pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022. Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu dan roda 6 sebesar Rp10 ribu.***

Penulis/Editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *