Hukrim  

Tempo Ungkap Detil Pencopotan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Terlibat

Brigjen Hendra Kurniawan diduga terlibat dalam pencopotan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kamera pengintai, CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Pada awalnya CCTV itu dinyatakan raib di rumah dinas Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun belakangan kembali ditemukan.

Tempo.co mengungkap detil pencopotan CCTV itu di rumah dinas itu, Kamis, 1 September 2022.

Pencopotan itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Brigjen Hendra Kurniawan yang diterima tempo.co.

Hendra menceritakan bahwa pencopotan CCTV itu bermula saat dirinya tiba di lokasi pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.

Saat itu, dia menyatakan Ferdy meminta agar dilakukan pengecekan CCTV.

Hendra pun menyatakan sempat menanyakan hal itu kepada Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha yang juga berada di TKP.

“Ketika ada permintaan dari Pak Sambo untuk cek CCTV, makanya saya menanyakan ke AKBP Ari Cahya karena sama-sama dulu di tim KM50 (penembakan laskar FPI),” kata Hendra dalam BAP yang sempat dilihat Tempo tersebut.

Keesokan harinya, Hendra mengaku memerintahkan anak buahnya, Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, untuk kembali menelepon Ari. Hendra menanyakan soal pengecekan CCTV itu ke Ari dengan menggunakan telepon seluler Agus.

“Cay, permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening,” kata Hendra.

Ari saat itu mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Bali dan menyatakan bahwa anggotanya yang akan melakukan pengecekan. Hendra pun meminta agar anak buah Ari berkoordinasi dengan Agus.

Hendra dan Agus kemudian berangkat ke kediaman Ferdy pada siang itu. Di sana mereka bertemu dengan anak buah Ari, AKP Irfan Widyanto yang merupakan Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Dittipidum Bareskrim Polri.

Irfan yang merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian 2010 melaporkan kepada Agus bahwa terdapat 20 kamera keamanan di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Berdasarkan perintah Hendra, Agus pun meminta Irfan untuk mencopot dua kamera yang berada di rumah dinas Kasatreskrim Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Rumah ini bersebelahan dengan rumah dinas Sambo. Satu lagi yang dicopot yang berada dekat lapangan basket.

Soal CCTV di rumah dinas Sambo, Hendra menyatakan tak pernah melakukan pengecekan. Pasalnya, Hendra mendapat keterangan dari Sambo bahwa CCTV di sana rusak.

Hendra juga mengaku tak pernah tahu soal decoder dan CCTV tersebut setelah hari itu. Dia bahkan menyatakan sudah menjelaskan soal ini kepada Kapolri dan Timsus.

“Hal ini sudah ditanyakan Bapak Kapolri pada saat saya dilakukan klarifikasi di Lantai 2 ruang rapat Kapolri yang dihadiri Kapolri, Wakapolri dan Timsus. Pada saat itu dihadirkan juga Brigjen Benny Ali, Kombes Deni Nasution, Kombes Susanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Ari Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Phl Ari,” kata Hendra.

Keterangan Hendra sedikit berbeda dari apa yang disampaikan oleh Wakaden B Biropaminal Polri, AKBP Arif Rachman Arifin.

Arif mengaku Hendra menemaninya saat melaporkan hasil pengecekan terhadap CCTV tersebut kepada Sambo.

Arif melaporkan bahwa dia menemukan ketidaksesuaian antara cerita Sambo dengan rekaman CCTV.

“Tidak seperti itu, masa kamu tidak percaya sama saya,” kata Sambo menanggapi laporan tersebut.

Ferdy Sambo kemudian menanyakan siapa saja yang sudah melihat rekaman itu dan dimana rekaman itu berada.

Arif pun menjawab bahwa rekaman itu dilihatnya bersama dengan Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Ridwan. Sambo pun mengancam keempat bawahannya itu untuk tutup mulut dan meminta agar rekaman itu dihapus.

“Kalau bocor berarti kalian berempat yang bocorin,” kata Sambo.

Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih mencoba mengkonfirmasi cerita dalam BAP Hendra Kurniawan tersebut sedang tempo konfirmasikan kepada polisi.

Yang pasti, mereka yang disebut dalam cerita tersebut kini sudah dicopot dari jabatannya dan ditahan dalam rangka penyidikan pelanggaran kode etik.

Redaktur: Denni Risman – Sumber: tempo.co

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews