LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Masih ingat dengan nama Pinangki Sirna Malasari? Dia mantan jaksa yang divonis 10 tahun karena menerima suap dari perkara Djoko Tjandra.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) waktu itu.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat sebagaimana dakwaan kesatu subsider.
Dia juga terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakaatan jahat untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.
Merasa tak terima, Pinangki Sirna Malasari pun mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun memotong hukumannya dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tutur laman putusan Mahkamah Agung.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Putusan banding itu sama dengan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Pinangki Sirna Malasari divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kini, Mantan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditahan sejak Agustus 2020 itu pun dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Kebebasan Pinangki Sirna Lasari dari hotel prodeo itu pun dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mereka menuturkan bahwa Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat.
“Iya betul bebas bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa, 6 September 2022.
Inilah hebatnya Jaksa Pinangki. Padahal dia baru menjalani separuh masa hukuman, 2 tahun dari 4 tahun vonis. Biasanya, sudah menjalani dua per tiga masa hukuman, baru mendapat kebebasan bersyarat.