23 Napi Koruptor Serentak Bebas Bersyarat, Mantan Wamenkumham Sesalkan Pembatalan PP Pengetatatan Remisi

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana sesalkn obral remisi ke koruptor (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Publik dikejutkan dengan serentaknya para koruptor bebas bersyarat.

Ada 23 napi korupsi yang bebas dalam waktu bersamaan. Diantaranya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Mantan Menkumham Patrialis Akbar, Mantan Jaksa Kejagung Pinangki Sirna Malasari, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, dan lainnya.

Mereka bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi serta telah menjalani 2/3 hukuman.

Mantan Wamenkumham di era Presiden SBY, Denny Indrayana menyesalkan obral remisi pada para napi korupsi itu.

Denny menilai hal itu terjadi akibat dibatalkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012. Aturan tersebut terbit ketika Denny menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.

“Kembalinya rezim ‘obral remisi’ tidaklah mengejutkan. Ini merupakan konsekuensi dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. PP ini pada intinya adalah mengetatkan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat,” sebut Denny dalam rilis, Kamis, 8 September 2021.

PP pengetatan remisi itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), tahun lalu. Keputusan hukum itu membuat para napi korupsi bersorak gembira.

“Putusan MK dan MA tersebut tentu saja disambut riang-gembira oleh para napi korupsi. Mereka sudah sejak lama berjuang membatalkan PP 99 Tahun 2012,” ujar Denny.

Di PP 99 tahun 2012 itu para napi korupsi sulit mendapatkan pengurangan hukuman.

Mantan Wamenkumham itu menambahkan pemberantasan korupsi telah dibunuh oleh ‘trisula’ berupa pembatalan PP pengetatan remisi, pengesahan revisi UU KPK, dan kembalinya rezim diskon hukuman setelah wafatnya Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Dirinya mengatakan KPK kehilangan independensinya karena sekarang sudah berada di bawah pemerintah

“Melalui perubahan UU tersebut, KPK kehilangan independensinya dan berada di bawah kendali politik lembaga kepresidenan. KPK rentan dengan agenda nonhukum, termasuk menjadi salah satu alat strategi pemenangan Pilpres 2024,” sebut Denny dalam keterangan pers.

Redktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews