LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lembaga Syariah Hukum (LSH) Indonesia melakukan kunjungan kelembagaan ke Komisi Yudisial Wilayah Riau dengan mengangkat tema ‘Korupsi dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia’ yang diisi narasumber Hotman Paruliana Siahaan S.H.,M.H selaku Kordinator PKY Riau, Sabtu 17 September 2022.
Hotman Parulian menyebutkan, korupsi merupakan penculik atau perampok kelas intentelektul banyak merugikan berjuta-juta rakyat Indonesia. Dalam beberapa tahun belakangan ini tercatat Rp1,8 triliun uang rakyay dikorupsi sejak dari tahun 2017.
*Jumlahnya pada 2022 ini meningkat drastis sampai angka Ro 26 triliun. Para korupstor ini masih banyak yang belum terdata sejak 2017 sampai dengan 2022 ini,” jelas Hotman.
Peradilan di Indonesia masih banyak harus dikaji ulang untuk menuntaskan kasus rasuah tersebut. Karena banyak para koruptor yang diberikan bebas bersyarat dan bahkan bisa mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD serta kepala daerah.
“Hal ini sangat berlawanan dengan hati rakyat Indonesia karena mereka telah dirugikan. Peran Mahasiswa dalam melawan korupsi di Indonesia sebagai agent of change adalah peka terhadap fenomena kontruksi sosial dan hukum yang terjadi di Indonesia,” pesannya.
Pilar penegakan hukum di Indonesia terdiri dari 4 lembaga yang terdiri dari polisi, Jaksa, Hakim, dan juga Advokat (Pengacara).
“Membangun perlawanan korupsi tidak perlu dalam berbentuk massa (demo), melainkan bisa juga melalui dunia maya (media sosial). Mahasiswa juga bisa menjaga moralitas dan integritas, melakukan pengawasan pengadilan, dan mempersiapkan diri sebagai penegak hukum yang berintegritas dan profesional. ***