Direktur PT LIB Siap Hormati Proses Hukum

PT LIB
Akhmad Hadian Lukita. (Sumber Foto: Media LIB)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, mengaku siap menerima konsekuensi dan proses hukum. Ia mengaku akan mengikuti tahapan proses setelah ditetapkan tersangka oleh kepolisian dalam tragedy kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2021 kemarin.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan lalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita dalam keterangan resmi.

Baca : Tragedi Stadion Kanjuruhan, Direktur PT LIB, Panpel dan Polisi Jadi Tersangka

Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin 3 Oktober dan Rabu 5 Oktober di kantor Mapolres Malang.

“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi 2 Oktober. Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tambah Sudjarno.

Sebelumnnya Polri menetapkan Akhmad Hadian Lukita bersama 5 orang lainnya yakni panitia pelaksana, security stadion serta 3 orang polisi sebagai tersangka.

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi. “Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.

Untuk diketahui, Akhmad Hadian Lukita adalah pria kelahiran Bandung, Jawa Barat pada Maret 1965. Master of Business Administration di ITB ini, selama 15 tahun bekerja di berbagai bidang termasuk olahraga. Antaranya perusahaan Informasi dan teknologi, manajemen, energi hingga pengembangan bisnis.

Ahmad Hadian Lukita juga pernah menjajal karier di dunia balapan. Dia pernah menjabat sebagai Presiden Indonesia Formula One Society, kemunitas pencinta F1 pada tahun 1999. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews