Hukrim  

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Ada Mobilisasi Brimob Saat Babak Kedua Berlangsung

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Ada Mobilisasi Brimob Saat Babak Ke Dua Berlangsung
Koalisi Mayarakat Sipili menemukan keanehan pengerahan brimob saat babak ke dua antara Arema FC melawan Persebaya sedang berlangsung (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim pencari fakta tragedi Kanjuruhan Koalisi Masyarakat Sipil mengungkap ada keanehan dalam memobiliasasi pasukan Brimob di tengah pertandingan babak ke dua.

Temuan itu adalah bagian dari 12 temuan awal pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu,1 Oktober 2022.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Koalisi ini telah menginvestigasi tragedi itu selama tujuh hari.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rizaldi dalam konferensi pers secara daring pada Minggu, 9 Oktober mengatakan temuan pertama tragedi kanjuruhan berkaitan momentum awal penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian.

“Kami menemukan bahwa pengerahan aparat keamanan atau mobilisasi. Hal ini berkaitan dengan aparat keamanan yang membawa gas air mata itu di lakukan pada tahap pertengahan babak kedua [Pertandingan Arema FC vs Persebaya],” ujar Andi dalam konferensi pers.

Menurut Andi situasi saat itu tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan. Pihaknya menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang ganjil.

Temuan kedua terkait motivasi suporter turun ke lapangan hijau yang di respons dengan tindak kekerasan aparat. Akibatnya, suporter lain ikut turun ke lapangan.

“Suporter yang turun ke lapangan sebetulnya mereka melakukan dorongan motivasi dan juga moril kepada sejumlah pemain. Namun, sejumlah penonton yang masuk ke dalam lapangan itu di respons secara berlebihan oleh aparat keamanan. Mereka kemudian melakukan sejumlah tindak kekerasan,” kata Andi.

“Hal inilah yang kemudian, para suporter lain ikut turun ke dalam lapangan. Mereka bukan untuk melakukan penyerangan tetapi untuk menolong suporter lain yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan,” imbuh dia.

Temuan ketiga membahas tahapan penggunaan kekuatan menurut . Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Berdasarkan Perkap itu, jelas Andi, aparat kepolisian tidak di perbolehkan langsung menggunakan upaya penembakan gas air mata. Sebab, terdapat sejumlah tahapan awal yang mesti di lalui terlebih dahulu.

“Dalam konteks kasus ini, aparat kepolisian langsung menembakkan gas air mata. Jadi tahapan-tahapan yang seharusnya di lalui itu tidak di lakukan oleh aparat kepolisian. Mereka langsung menembakkan gas air mata,” terang Andi.

Temuan keempat mengungkapkan keterlibatan prajurit TNI dalam peristiwa tersebut.

“Bahwa tindak kekerasan yang di alami para suporter, tidak hanya di lakukan oleh anggota Polri tetapi juga di lakukan oleh prajurit TNI. Mereka menyeret, memukul, dan menendang,” ungkap dia.

Temuan kelima tentang arah penembakan gas air mata. Tembakan tidak hanya di tujukan di area lapangan, tetapi juga ke bagian tribun sisi Selatan, Timur, dan Utara.

“Hal itu kemudian yang mengakibatkan kepanikan luar biasa yang di alami para suporter. Mereka kemudian berdesak-desakan untuk ke luar stadion,” tutur Andi.

Temuan keenam berkaitan kondisi akses evakuasi yang sempit. Terjadi penumpukan penonton yang ingin ke luar stadion di sejumlah pintu karena kondisi pintu terkunci.

“Bahwa di dalam ruangan yang sangat terbatas tersebut, diperparah dengan masifnya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian. Hal ini berdampak sangat fatal yang mengakibatkan seratusan orang meninggal,” tandasnya.

Editor: Denni Risman – Penulis: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews