Hukrim  

Vonis Maksimal untuk Ferdy Sambo Cs, Nasib Bharada E?

Para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Ricadr Elizer, Ricky Rizal, Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf.

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Setelah menjatuhi hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin 13 Februari 2023 kemarin, secara berurutan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menuntut Putri Candrawati dengan hukuman 20 tahun penjara.

Keputusan hakim memberikan hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo Cs juga berlanjut dengan nasib dua anak buahnya yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Pada sidang pembacaan vonis, Selasa 14 Februari 2023 siang, hakim menyatakan Kuat Ma’ruf dan Ricky terbukti bersalah dan menjadi tim satu kesatuan dalam pekara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal terlibat pembunuhan berencana Brigadir Josua alias Brigadir J karena mengikuti perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada persidangan sebelumnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dijatuhi tuntutan delapan tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU, bersama-sama majikannya Putri Candrawati. Namun pada persidangan hari ini, Majelis Hakim telah menjatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara bagi Kuat Maruf dan 13 Tahun penjara bagi Ricky Rizal.

Alas an vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU, karena Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan turut serta terlibat dalam pembunuhan berencana.

Sepanjang persidangan yang berlangsung sejak beberapa bulan lalu, Majelis Hakim menganggap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal selalu berbelit dalam menyampaikan keterangan. Menurutnya, Kuat dan Ricky juga tidak tampak menyesal dengan apa yang sudah dilakukan bersama tersangka lain dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Selama persidangan terdakwa bersikap kurang sopan dan selalu berbelit dalam menyampaikan keterangan. Terdakwa juga tidak memiliki penyesalan yang ditunjukkan, cenderung memposisikan seperti tidak tahu menahu,” jelas hakim dalam pembacaan sidang vonis.

Hal yang meringankan vonis Ricky Rizal lebih sedikit daripada Kuat Ma’ruf karena Ricky dianggap lebih muda dari Kuat. Di mana Ricky masih memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga dan dapat memperbaiki sikap ke depannya. Sedangkan Kuat dianggap hanya menanggung satu orang saja.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkapkan bahwa keduanya seharusnya dihukum lebih berat. Mereka menganggap keduanya banyak bohong dan berbelit dalam memberikan keterangan. Pihak pengacara keluarga Brigadir J berharap bahwa semua ini dapat jadi pelajaran untuk ke depannya.

Tinggal satu lagi eksekutor penembakan Brigadir J, Bharada Ricard Elizer alias Bharada E yang masih menanti keputusan hakim pada persidangan yang akan digelar, Rabu 15 Februari 2023 besok. Sebelumnya JPU menetapkan Bharada E sebagai pihak yang bertanggungjawab dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Bharada E menilai keputusan tersebut tak memandang niat baik dari Elizer yang telah memberikan keterangan secara fakta, serta penyesalannya yang telah menembak Brigadir J atas perintah atasan.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga berharap Richard Eliezer dapat keringanan hukuman dalam sidang vonis nantinya. Menurutnya Richard Elizer berhak mendapatkan keringanan karena telah menjadi justice collaborator

“Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kami memohon diperhatikan dia sebagai justice collaborator,“ ujar Kamaruddin.

Kamaruddin juga menganggap Richard Eliezer adalah orang yang diperalat. Dia diimingi uang Rp 1 miliar yang ternyata tidak ia dapatkan.

Ia mengatakan hukuman yang sepatutnya diberikan untuk Richard adalah di bawah lima tahun. Sebab, kata Kamaruddin, Richard sudah mengakui kesalahannya serta perlu menata masa depan. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews