Hukrim  

Sidang Gugatan Jumbo Fresh Rp 20 Miliar, Tinggal Kesimpulan dan Putusan Hakim

SERAMBIRIAU.COM, PEKANBARU – Sidang gugatan CV. Jumbo Fresh, pengelola Swalayan Jumbo Mart Jl Delima dan Fresh Mart Jl Hangtuah Pekanbaru, di PN Pekanbaru, tinggal menunggu kesimpulan dan putusan majelis hakim, yang dipimpin Andi Hendrawan, SH. MH.

Dalam gugatan ini, tergugat CV. Jumbo Fresh digugat hingga Rp 20 miliar, karena dinilai wanprestasi atau ingkar janji terhadap kontrak jasa pengamanan scurity milik penggugat, PT. Bertuah Garda Nusantara (BGN).

Kuasa hukum penggugat Rahmawati Sanusi, SH, MH mengatakan tahapan sidang memang sudah selesai dengan menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya dua orang saksi dari pihaknya selaku penggugat dan 3 orang saksi dari CV. Jumbo Fresh selaku tergugat.

“Sekarang tinggal kesimpulan dan putusan dari majelis hakim. Dari jadwal yang sudah disampaikan, tanggl 26 April kesimpulan dan 3 Mei putusan,” ujar Rahmawati di Pekanbaru, Kamis (13/4).

Dikatakan, di awal sidang sebelumnya, tergugat dan penggugat sempat dilakukan mediasi dalam dua kali pertemuan. Namun tidak ada titik temu perdamaian keduabelah pihak. Sehingga sidang dilanjutkan.

“Saat mediasi memang tidak ada titik temu perdamaian, karena pihak tergugat cuma mau ganti rugi 1 bulan invoice dengan nilai yang sudah di potongnya sendiri atas permohonan mereka. Dengan begitu kita menolaknya,” tambah Rahmawati.

Sementara total sisa kontrak jasa pengamanan scurity yang harus dibayarkan sebesar Rp. 1.135.123.500. “Karena nilai yang disanggupi mereka tidak sesuai dengan perhitungan kita, makanya sidang ini berlanjut,” tambahnya.

Rahmawati juga menyebutkan, dari keterangan para saksi yang dihadirkan dari pihak tergugat di persidangan, banyak yang tidak memahami subtansi permasalahan, sebagaimana yang menjadi materi gugatan penggugat.

“Untuk itu kita minta hakim bijaksana dalam mengambil keputusan dan kita masih berkeyakinan majelis hakim akan menerima dan mengabulkan semua gugatan kita,” ujarnya.

Gugatannya adalah kerugian materil sebesar Rp. 1.135.123.500, dan kerugian im materil, sebesar Rp. 20 miliar, karena terganggunya nama baik dan reputasi penggugat.

Sebagaimana diketahui, PT. Bertuah Garda Nusantara, sempat menjalin kerjasama pengamanan terhadap perusahaan tergugat Jumbo Fresh, untuk jangka waktu 3 tahun, sejak 26 Juli 2021 lalu hingga 25 Juli 2024 mendatang.

Dalam kerjasama itu, pihaknya menyediakan 11 orang tenaga pengamanan dengan biaya Rp 4,3 juta setiap bulan per orang. Di awal-awal pelaksanaan kontrak berjalan lancar dan penggugat selalu patuh dan taat melaksanakan perjanjian.

Namun belakangan, melalui surat terakhirnya, 14 Oktober 2022, tergugat Jumbo Fresh meminta mengurangi personil security dari 11 orang menjadi 7 orang, termasuk minta pengurangan biaya jasa pengamanan, dari Rp 4,3 juta menjadi Rp 3,870 setiap orang perbulan.

Alasannya, efisiensi dan kestabilan keuangan akibat Covid 19 dan kenaikan tarif listrik serta kenaikan BBM.

Selanjutnya oleh penggugat PT. Bertuah Garda Nusantara, melalui suratnya tertanggal 31 Oktober 2022, tetap mengajukan pembayaran uang jasa pengamanan senilai kontrak, untuk periode 26 September 2022 sampai 25 Oktober 2022.

Hanya saja, pengajuan tersebut ditolak oleh tergugat, karena mereka tetap minta ada pengurangan sebagaimana yang sudah diajukan. Atas penolakan tersebut, sempat dilayangkan beberapa kali somasi. Namun tetap tak ada titik penyelesaian. Hingga akhirnya terjadi gugatan. (***)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews