Hukrim  

Satreskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Pelaku berinisial J als M (44) saat diamankan di Polres Kuansing, Senin (22/05/2023).

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Satreskrim Polres Kuansing mengungkap kasus penipuan jual beli tanah dengan kerugian korban mencapai Rp 390 juta. Seorang laki-laki berinisial J als M (44) asal Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, diamankan di Polres Kuansing, Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 09.45 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIk MH, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH membenarkan penangkapan tersangka. J als M ditangkap lantaran diduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Kasus ini terjadi sejak Desember 2021 hingga 2022,” jelas AKP Linter.

AKP Linter menjelaskan kronologis kejadian, pada bulan November 2021 sekira pukul 15.00 WIB sewaktu korban S (62) dan istrinya berada di rumah temannya yaitu Sdr I (42) di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, tersangka J als M menawarkan tanah seluas 10 (sepuluh) haktar yang terletak di Desa Teratak Rendah, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.

Tersangka J als M mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan kemudian mengantar korban S (62) dan istri melihat lokasi tanah tersebut. Lalu karena yakin dan percaya dengan perkataan tersangka akhirnya S (62) setuju membeli tanah tersebut dengan harga per haktarnya Rp40 juta.

Selanjutnya pada bulan Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah Sdr I (42) di Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat, korban S (62) menyerahkan uang DP pembelian tanah tersebut kepada tersangka sejumlah Rp30 juta dan hingga bulan Maret 2022 pelapor sudah menyerahkan uang pembelian tanah tersebut sejumlah Rp390 juta.

Namun kemudian sewaktu S (62) dan istrinya kembali melihat tanah tersebut, ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka J als M melainkan milik Sdr F.

“Sewaktu ditanyakan langsung kepada tersangka J als M ia mengakui bahwa memang tanah tersebut bukan miliknya dan ia berjanji akan mengembalikan seluruh uang milik korban tersebut,” ungkap AKP Linter.

Karena merasa dirugikan, akhirnya korban pada 11 Juli 2022 membuat laporan polisi ke Polres Kuansing. Setelah menerima laporan polisi tersebut penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi/wawancara terhadap pelapor, saksi dan terlapor serta melakukan pengecekan lokasi tanah.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka J als M. Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terlapor dan penyitaan terhadap barang bukti maka pada tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 09.45 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka J als M di Polres Kuansing untuk dilakukan diproses secara hukum.

“Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tanpa nomor tertulis telah terima uang sejumlah 390 juta dan 1 (satu) rangkap surat pernyataan pengembalian uang yang ditandatangani oleh J als M, ” jelas AKP Linter.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan yaitu tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.***

Editor: Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews