Bisnis  

SIAPIK Bantu Pelaku UMKM di Riau Buat Laporan Keuangan

umkm

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Laporan keuangan merupakan hal wajib yang harus dimiliki semua jenis usaha berskala kecil sampai yang berskala besar. Saat ini pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Riau sudah membuat laporan keuangan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK) yang dikembangkan oleh Bank Indonesia.

Hal itu diakui oleh salah seorang pelaku UMKM Ahmadin, saat menjadi nara sumber dalam talkshow di Riau Sharia Week yang diadakan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau,  di Living World Pekanbaru, Pada Sabtu 8 juli 2023.

Ahmadin yang merupakan pelaku UMKM bidang pengolahan dan pemasaran ikan Salai di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru mengakui bahwa Perkembangan bisnis yang sangat cepat dan dinamis, menuntut para pelaku usaha khususnya pelaku UMKM harus bergerak cepat mengikuti perkembangan zaman. Salah satu tuntutan untuk pelaku UMKM saat ini adalah melakukan pembukuan secara digital.

“Sistem Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan atau SIAPIK yang dikembangkan oleh Bank Indonesia sangat berguna mendorong pelaku usaha UMKM yang dapat memperluas akses pembiayaan permodalan dari perbankan,” jelasnya.

Dikatakan, SIAPIK tersebut dapat digunakan pelaku usaha UMKM di komputer pribadi atau telepon genggam berbasis android melalui play store. Sehingga saat membantu pelaku usaha dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia Aja (Gernas BBI BBWI).

“Singkatannya SIAPIK mudahan tampilannya dan visinya bagus serta menyenangkan buat operator,” urainya.

Sementara itu, Abdi Abadi Pelawi yang merupakan Konsultan Pengembangan UMKM Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, juga sebagai nara sumber menjelaskan bahwa SIAPIK merupakan aplikasi untuk mencatat keuangan yang selama ini dilakukan secara manual.

“Tidak hanya untuk mengetahui keluar masuk uang, mencatat keuangan juga membantu pelaku UMKM mengetahui kondisi usaha (laba atau rugi). Jika masih merasa sulit dalam mencatat keuangan, SIAPIk adalah solusinya,” sarannya.

Dikatakan SIAPIK adalah aplikasi pencatatan keuangan usaha yang dirilis oleh Bank Indonesia sebagai bentuk dukungannya terhadap usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Hadirnya aplikasi SIAPIK ini berawal dari fakta masih banyaknya pelaku usaha, khususnya UMKM, yang mengabaikan pencatatan keuangan usaha. Untuk itu, BI ingin mendorong lebih banyak UMKM melakukan pencatatan keuangan usaha dengan lebih mudah melalui platform digital berbasis aplikasi SIAPIK.

“Dalam memudahkan UMKM dalam mencatat keuangan usaha, aplikasi SIAPIK menghadirkan fitur-fitur untuk mencatat berbagai jenis uang masuk dan keluar. Seperti namanya, fitur penerimaan ini digunakan untuk mencatat semua uang yang diterima atau uang masuk. Contohnya seperti menerima dana dari kegiatan usaha, adanya dana masuk hasil dari pinjaman, dan dana yang masuk dari pemilik usaha,” jelasnya.

Selain fitur penerimaan, ada pula fitur pengeluaran. Pelaku UMKM dapat menggunakan fitur ini untuk mencatat segala transaksi keluar, seperti adanya dana keluar untuk kegiatan usaha, pembayaran pinjaman, dan uang keluar untuk keperluan pemilik usaha.

“SIAPIK ini juga menjadi salah satu syarat bagi pelaku UMKM untuk mengakses perbankan seperti pembiayaan, permodalan dan lain sebagainya,” katanya Pungkasnya.

 

 Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews