Terindikasi Pungli Pengurusan RLH, Oknum Kades di Kelayang Janji akan Kembalikan Uang Warga

Pertemuan Pemerintah Desa (Pemdes) Polak Pisang dengan warga korban pungutan liar pengurusan RLH.

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Pemerintah Desa (Pemdes) Polak Pisang Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiru Hulu (Inhu) secara khusus mengundang beberapa orang warganya yang pernah menyetorkan uang dengan jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah untuk pengurusan pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) di desa tersebut.

Pengembalian uang terindikasi pungutan liar alias pungli ini diduga, pihak Kepala Desa (kades) sudah ‘keder’ karena kabarnya kasus akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Kapolsek Kelayang IPTU Zulmaheri, SH, MH dikonfirmasi LamanRiau.com membenarkan adanya pertemuan (musyawarah) antara beberapa warga dengan pihak pemerintah desa tersebut.

“Ya, ada pertemuan/musyawarah antara sejumlah warga dengan pemerintah desa terkait pengembalian uang masyarakat yang terdata mendapatkan bantuan RLH tahun 2022 di Desa Polak Pisang,” ujar Iptu Zulmaheri.

Menurutnya, musyawarah dilakukan di aula kantor desa Polak Pisang Kecamatan Kelayang, Senin 28 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB, antara Kades Polak Pisang Usman beserta pihak terkait dengan sejumlah warga.

Musyawarah ini juga dihadiri Kapolsek Kelayang diwakili, Ipda Puji Widodo, dan Bripka Evan Hermansyah, SH (Bhabinkamtibmas Desa Polak Pisang). Selain itu juga hadir Serda Budi Ismoyo (Babinsa Polak Pisang).

Dalam musyawarah tersebut, Kades Polak Pisang Usman menjelaskan permasalahan terkait uang yang dibayarkan masyarakat untuk RLH.

Sementara Koordinator Lapangan, Hengky mengatakan, mengenai uang masyarakat yang telah diterimanya tersebut telah ditransferkan kepada saudara Ibnu Hidayat (Staf Kemenkeu).

“Hengky mengakui kesalahannya dan akan mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan dalam tenggang waktu hingga akhir Desember 2023,” papar kapolsek.

Jika uang masyarakat tersebut belum juga dikembalikan sesuai surat perjanjian yang dibuat bersama, Hengky siap dituntut sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *