Bisnis  

TikTok Shop Tidak Bisa Diakses, Setelah Resmi Tutup

TikTok Shop Tidak Bisa Diakses, Setelah Resmi Tutup

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – TikTok Shop resmi telah resmi ditutup pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Dengan ditutupnya layanan TikTok Shop, pengguna tidak dapat lagi membeli produk langsung dari aplikasi TikTok.

Setelah penutupan layanan TikTok Shop, fitur Shop di TikTok tidak lagi dapat diakses. Ketika Anda mencoba mengklik menu Shop di TikTok, akan muncul pesan “Something went wrong. Tap to try again.”

Selain itu, ketika Anda mencoba mengakses keranjang untuk melakukan checkout atau pembayaran produk-produk yang hendak dibeli, Anda akan mendapatkan pesan “This item isn’t available for purchase” atau item yang Anda pilih tidak tersedia untuk dijual.

Ketika Anda mencoba mengakses toko-toko yang sebelumnya menjual produk mereka di TikTok Shop, Anda hanya akan melihat banner iklan di sana. Namun, ketika Anda mencoba melihat produk, tidak ada produk yang ditawarkan. Meskipun TikTok Shop telah ditutup, beberapa toko masih memajang pengumuman jadwal event live yang akan digelar.

TikTok telah memutuskan untuk menutup layanan jual beli di platformnya, TikTok Shop, mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Penutupan TikTok Shop ini merupakan langkah yang diambil sebagai bentuk penghormatan dan kepatuhan TikTok terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Alasan TikTok Shop Tutup

Dengan ditutupnya TikTok Shop, jejaring sosial asal Tiongkok tersebut tidak lagi menyediakan fasilitas untuk transaksi e-commerce di dalam aplikasinya, dan ini berlaku mulai pukul 17.00 WIB.

Keputusan untuk menutup TikTok Shop ini didasarkan pada pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang menjelaskan bahwa platform social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, dan dilarang membuka fasilitas transaksi atau jual beli bagi pengguna.

Zulkifli Hasan menggambarkan bahwa social commerce seharusnya hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa, mirip dengan fungsi televisi yang dapat digunakan untuk mempromosikan, namun tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulkifli Hasan,Pada Senin lalu 25 September 2023.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Baru-baru ini, Kementerian Perdagangan telah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dengan diberlakukannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah secara tegas memisahkan platform social commerce dan social media. Menurut peraturan tersebut, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang untuk memasang penawaran barang.

Di sisi lain, media sosial didefinisikan sebagai aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat dan berbagi konten atau terlibat dalam jaringan sosial. Pasal 21 dari peraturan tersebut juga mengindikasikan bahwa social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Menanggapi perubahan aturan ini, Zulkifli Hasan menyatakan, “Tidak ada social media, ini tidak ada kaitannya jadi dia harus dipisah. Jadi, algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.”

Sebagai respons terhadap revisi peraturan ini, TikTok Indonesia memutuskan untuk patuh pada hukum Indonesia dengan menutup layanan TikTok Shop mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Kominfo Tidak Memberikan Sanksi pada TikTok Shop

Mengenai TikTok Shop, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa setelah TikTok membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di platform TikTok Shop, sanksi terhadap TikTok tidak dianggap perlu. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, hal ini disebabkan oleh ketaatan TikTok terhadap regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” kata Budi Arie Setiadi melalui pernyataannya.

Meskipun demikian, Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PSE yang ada.

Dalam konteks penegakan hukum penyelenggaraan PMSE, Kominfo menjalankan fungsi pengawasan terhadap PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyediakan layanan e-commerce. Selain itu, Kominfo juga memberikan imbauan kepada pelaku ekonomi digital yang memanfaatkan platform social-commerce sebagai sarana PMSE agar beralih ke platform marketplace (e-commerce) yang telah ada.

Kominfo juga mendorong pelaku ekonomi digital untuk menggunakan media transaksi online lainnya dengan tetap memprioritaskan aspek keandalan dan keamanan transaksi.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews