Peluang Gibran Menjadi Cawapres Setelah Putusan MK, Anies Beri Tanggapan

Peluang Gibran Menjadi Cawapres Setelah Putusan MK: Tanggapan Anies

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, mengungkapkan pendapatnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Anies menekankan pentingnya menghormati dan menghargai setiap keputusan pengadilan.

“Itu bersifat mengikat. Bagi kami, fokusnya untuk mendaftar pada 19 Oktober besok, jadi tidak ada hal yang mengganggu fokus. Sepanjang hari, kita fokusnya untuk tanggal 19,” ujar Anies pada Senin 16 Oktober 2023.

Dengan sikap tegas ini, Anies menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpusat pada proses pendaftaran yang telah ditetapkan, tanpa terpengaruh oleh dinamika terkait putusan MK.

Dalam konteks ini, Anies menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai siapa yang akan mendaftarkan diri setelah putusan tersebut. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, fokus Koalisi Perubahan adalah untuk mendaftar pada 19 Oktober 2023 pagi.

“Tentang siapa yang nanti jadi pasangan, kita belum tahu sekarang, jadi sebelum ada kepastian saya juga tidak mau berspekulasi,” ujar Anies.

Terkait sosok Gibran yang berpeluang maju mendampingi Prabowo Subianto, Anies mengaku siap menghadapi siapa saja. Ia menegaskan, pasangan Anies dan Muhaimin sudah siap mendaftar siapapun pasangan lain yang akan maju.

“Kalau tidak siap tak perlu siap-siap mendaftar, kita siap mendaftar tanpa bertanya siapa yang jadi kompetitor,” kata Anies.

Anies Baswedan menekankan bahwa Pemilihan Presiden 2024 tidak hanya sebatas kompetisi, melainkan sebuah tanggung jawab untuk membawa amanat rakyat dalam mewujudkan perubahan dan keadilan. Hal tersebut menjadi inti dari visi Koalisi Perubahan.

Anies menyoroti bahwa koalisi tersebut membawa amanat perubahan dengan tujuan menciptakan kesetaraan dan kesempatan di Indonesia. Oleh karena itu, fokus Koalisi Perubahan terpusat pada agenda tersebut, sementara hal-hal lain dihindari dari perhatian mereka.

Anies menambahkan bahwa pihaknya tidak terlalu mempertimbangkan siapapun dari poros-poros lain yang akan mendaftar, karena yang terpenting adalah setiap peserta bersaing dengan membawa gagasan dan visi masing-masing. Dengan demikian, Anies menegaskan bahwa esensi kompetisi adalah adanya perbedaan ide dan konsep yang masing-masing calon bawa untuk mewujudkan perubahan positif di Indonesia.

“Siapapun yang nanti mendapat amanat dari koalisi manapun kita siap bawa gagasan itu karena ini bukan berperang, ini bukan bermusuhan, ini berkompetisi membawa gagasan, yang penting gagasannya dibawa,” ujar Anies.

Pada Senin 16 Oktober 2023, MK mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNSA Almas Tsaibbbirru Re A terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Gugatan yang dikabulkan tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

Perkara Almas didaftarkan ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan ini, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan Almas diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang kemudian dikabulkan oleh MK.

“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin 16 Oktober 2023.

MK menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar.

Diketahui Gibran Rakabuming Raka kini berusia 36 tahun. Dan dengan adanya putusan MK yang dibacakan hari ini, Gibran menjadi berpeluang maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews