Hukrim  

Tiga Terdakwa 10 Kg Sabu dan 5.535 Ekstasi Batal Disidang

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengekspos kasus penangkapan sabu 14,96 kg di Dumai, Juni 2023.

PEKANBARU , LAMANRIAU.COM – Tiga terdakwa pengedar 10 kg lebih narkotika jenis sabu dan 5.535 butir pil ekstasi di Jalan Sempurna, Gang Zamrud, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, batal diadili, Rabu (19/10/2023).

Sesuai yang tertulis pada SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, pembacaan dakwaan batal dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa.

Ketiga terdakwa yakni, Ade Hermansyah, Billy Syahputra alias Billy alias Buyung bin Saturman dan Riki Saputra alias Riki bin Saturman.

Ketiganya didakwa dalam tiga berkas terpisah dan dua jaksa penuntut. Dua terdakwa, Ade Hermansyah dan Billy Syahputra ditangani Jaksa Penuntut Umun Wiksa Riani SH MH, sementara terdakwa Riki Syahputra ditangani Jaksa Penuntut Umum Julia Rizki Sari SH.

Sesuai surat dakwaan JPU yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, mereka didakwa Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut disebutkan, terdakwa Ade Hermansyah bersama Riki Saputra dan Billy, pada Jumat, 2 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, di kamar kos Jalan Sempurna Gg Zamrud, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Perbuatan tersebut bermula Kamis, 1 Juni 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Ade Hermansyah berada di daerah Tangah Jua Bukit Tinggi, Sumbar, Zaki (termasuk dalam daftar pencarian orang) menghubungi handphone terdakwa Ade Hermansyah.

Ia minta tolong dicarikan orang. Kemudian terdakwa Ade Hermansyah menghubungi terdakwa Billy Saputra, mengatakan ada kerja dari Zaki untuk menjemput sabu dan pil ekstasi di Pekanbaru.

Sekalian disimpankan menjelang ada perintah dari Zaki nantinya. Setelah terdakwa Billy Saputra bersedia, selanjutnya terdakwa Ade Hermansyah kembali menghubungi Zaki untuk memberitahukan sudah ada orang yang bersedia menjemput sabu dan pil ekstasi nantinya.

Kemudian pukul 16.00 WIB, Zaki kembali menghubungi terdakwa Ade Hermansyah dan meminta dikirimkan nomor handphone terdakwa Billy Saputra.
Zaki memerintahkan terdakwa Billy standby, karena barang (sabu dan pil ekstasi) sudah sampai di Pekanbaru.

Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 17.00 WIB, terdakwa Ade Hermansyah kembali dihubungi Zaki untuk memastikan barang (sabu dan pil ekstasi) sudah diserahkan.

Terdakwa Ade Hermansyah menayakan barang akan diserahkan kepada siapa. Kemudian dijawab Zaki, simpan aja dulu, orang yang akan menjemput belum bangun tidur.

Selanjutnya sabu dan pil ekstasi disimpan terdakwa Billy di rumah kos Jalan Sempurna, Gg Zamrud, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Jumat, 2 Juni 2023, terdakwa Ade Hermansyah mendapat perintah dari Zaki untuk menyerahkan kepada pembeli berupa pil ekstasi warna merah sebanyak 50 butir ke tiang listrik.

Nanti nomor orang yang menjemput dikirimkan kepada terdakwa Ade Hermansyah.

Setelah Zaki memberikan nomor penjemput, selanjutnya terdakwa Ade Hermansyah memerintahkan Billy menyiapkan pil ekstasi warna merah sebanyak 50.

Sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Billy mengatakan kepada Ade Hermansyah, bahwa terdakwa Riki tertangkap.

Terdakwa Billy mengatakan bahwa ia yang memerintahkan terdakwa Riki untuk mengambil pil ekstasi sebanyak 50 butir di kos-kosannya, Jalan Sempurna, Gg Zamrud, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki.

Setelah mendengar hal tersebut, terdakwa Ade Hermansyah langsung menghubungi Zaki memberitahukan bahwa barang tertangkap.

Zaki menanyakan dimana tertangkapnya, kemudian terdakwa Ade Hermansyah mengatakan tidak mengetahui tempatnya.

Karena yang mengambil pil ekstasi 50 butir adalah terdakwa Riki yang merupakan adik dari terdakwa Billy.

Terdakwa pun tidak tau kalau terdakwa Billy memerintahkan terdakwa Riki mengantarkan pil ekstasi sebanyak 50 butir tersebut.

Zaki meminta kepada Ade Hermansyah supaya menyuru terdakwa Billy menjauh dulu. Terdakwa Billy berangkat ke Payakumbuh. Setelah itu terdakwa Ade Hermansyah di Tangah Jua Bukit Tinggi.

Setelah menginap semalam di rumah terdakwa Ade Hermansyah, keesokan harinya terdakwa Billy berangkat menggunakan travel ke kampungnya di Pasaman Barat untuk melarikan diri.

Sekitar satu bulan, tepatnya pada Selasa 4 Juli 2023, terdakwa Billy tertangkap oleh pihak Polda Riau.

Rabu 5 Juli 2023, sekitar jam 02.00 WIB, Terdakwa Ade Hermansyah juga ditangkap oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polda Riau.

Saat Tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap terdakwa Riki dan melakukan penggeledahan di rumah kos terdakwa Billy ditemukan barang bukti.

Berupa satu kotak rokok merk vegasus warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir warna merah logo transformer.

Pil ekstasi 50 butir itu akan diantar terdakwa Ade Hermansyah kepada pembeli atas perintah dari terdakwa Billy dan terdakwa Billy diperintah oleh terdakwa Ade Hermansyah dan terdakwa Ade Hermansyah diperintah oleh Zaki.

Ketika dilakukan penggeledahan di kamar Kos milik terdakwa Billy ditemukan barang bukti lain. (ihd)

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews