Hukrim  

Eks Pimpinan BRI Agro Pekanbaru Ditahan Terkait Tersangka Korupsi Jaminan Proyek Lintasan Atletik di Kuansing

Eks Pimpinan BRI Agro Pekanbaru Ditahan Terkait Tersangka Korupsi Jaminan Proyek Lintasan Atletik di Kuansing

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Eks Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru, Achmad Farouk, telah resmi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing pada Tahun Anggaran (TA) 2020. Keputusan ini diambil pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023, oleh Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, dan Farouk langsung ditahan.

Tersangka diduga terlibat dalam penerbitan jaminan pelaksana dalam proyek lintasan atletik tersebut, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp400 juta.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print04/L.4.18/Fd.1/08/2023, tanggal 21 Agustus 2023, sejalan dengan Sprindik Nomor: Print-09/L.4.18/Fd.1/12/2022, tanggal 14 Desember 2023.

Akibat perbuatannya, jaksa penyidik meyakini bahwa Kepala Bagian Medium Business Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Medan melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru selama periode 2020 hingga 2021, Achmad Farouk menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing pada Tahun Anggaran 2020. Pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp8.579.579.000, yang diduga tidak dapat dicairkan karena bersifat fiktif.

“Perbuatan Achmad Farouck menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428.978.950, oleh karena itu, Tim Penyidik setuju untuk menetapkan Achmad Farouk sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 2217/L14.18/Fd.1/12/2023, tanggal 14 Desember 2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rozi Juliantono, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Andre Antonius, pada hari Kamis sore.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 3, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta.

Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap Achmad Farouk telat dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 21 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024.

Sebelum ditahan, terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, dan juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Rozi kemudian memaparkan alasan penahanan terhadap Achmad Farouk. Yakni, alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan alasan objektif, ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuansing telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing pada Tahun Anggaran 2020. Sebanyak tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses sidang.

Para tersangka tersebut meliputi Yusrizal Zuhri, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu, terdapat Mazbarianto dan Imran Chaniago yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Manager Proyek di PT Ramawijaya.

Dalam konteks ini, Achmad Farouk berperan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pada Senin, tanggal 18 Desember yang lalu, ia telah memberikan keterangannya di ruang sidang Pengadilan Tipikor yang berada di Pengadilan Negeri Pekanbaru.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews