Hukrim  

Pelaku Jambret di Pekanbaru Tewaskan Korban Telah Ditangkap

Pelaku Jambret di Pekanbaru Tewaskan Korban Telah Ditangkap

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Seorang pria berinisial TS (43) telah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan tindak kejahatan jambret terhadap seorang wanita di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru. Kejadian ini mengakibatkan korbannya, Siswati, meninggal dunia pada Jumat 29 Desember.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, menjelaskan bahwa tas korban ditarik oleh pelaku ketika korban melintas di jalan tersebut. Saat korban, Siswati, berusaha mengejar pelaku, ia terjatuh dan mengalami luka di kepala. Akibat luka tersebut, korban akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.

Anak korban, yang sedang mengemudikan motor saat kejadian, juga mengalami luka pada kaki dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit. Kabid Humas Polda Riau memberikan keterangan ini saat pengungkapan kasus pada hari Rabu.

Di tempat yang sama, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyatakan bahwa pelaku telah mengikuti korban sebelum melancarkan aksinya. Setelah melihat adanya kesempatan, pelaku kemudian merampas tas korban.

“Asetalah serangkaian penyelidikan, didapatkan identitas pelaku, dan TS yang berperan sebagai eksekutor berhasil diringkus,” ungkapnya.

Namun, dalam upaya penangkapan, TS melakukan perlawanan sehingga aparat kepolisian terpaksa melepaskan tembakan ke kakinya. TS sendiri bukan kali pertama terlibat dalam urusan hukum. Sebelumnya, dia telah dihukum karena terlibat dalam kasus penganiayaan dan pencurian sepeda motor. TS baru saja bebas pada bulan September 2023.

Saat beraksi dalam aksi jambret, TS tidak bekerja sendirian. Pelaku lain dengan inisial S saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Pelaku S masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar S segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar. Jika melakukan perlawanan, tindakan tegas akan diambil,” tegas Asep.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews