Hukrim  

Kepolisian Menetapkan Dua Tersangka Terkait Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Malaysia

Kepolisian Menetapkan Dua Tersangka Terkait Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Malaysia

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepolisian Resor Rokan Hilir telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) terhadap 11 pengungsi Rohingya dan 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kedua tersangka tersebut adalah MM (44) dan HA (37), keduanya merupakan warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran dalam membawa pengungsi Rohingya dan PMI dari Medan ke Rokan Hilir melalui jalur darat. Selanjutnya, korban-korban tersebut diangkut menggunakan kapal kayu menuju Malaysia.

“Keduanya yang mengarahkan korban dari Medan ke Rohil melalui jalur darat. Kemudian, mereka diangkut ke Malaysia menggunakan kapal kayu,” ungkap Kapolres Rohil pada Jumat 5 Janauri 2024.

Korban telah mentransfer uang sebesar Rp5,5 juta kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, sehingga melakukan perjalanan secara ilegal.

“Panipahan memang menjadi wilayah yang rawan terhadap praktik penyelundupan karena berbatasan langsung dengan Malaysia,” ujar seorang sumber.

Kapolres menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews