Polisi Tangkap Pria yang Mau Tembak Anies saat Live Tiktok

LAMANRIAU.COM – Seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial AWK mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, saat sedang melakukan siaran langsung di platform TikTok.

AWK secara terbuka mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa dia adalah penulis dari tulisan yang mengandung ancaman terhadap Anies, yang kemudian menjadi viral di berbagai media sosial.

“Apakah dia yang membuat cuitan? Itu beliau (AWK) juga mengakui,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, pada hari Sabtu, 13 Januari 2024.

Pelaku bisa dijerat Pasal 29 Undang-Undang ITE, yaitu bahwa ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”. Orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

“Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media,” katanya.

Polisi berhasil menangkap pemilik akun yang mengancam akan menembak Anies Baswedan saat melakukan siaran langsung di TikTok. Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, pada hari Sabtu.

Meski belum menerima laporan soal dugaan ancaman penembakan Anies Baswedan saat live TikTok, Polri mengklaim bakal mendalami akun media sosial yang mengancam itu.

“Hingga saat ini belum ada laporan resmi, tetapi Polri telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap akun tersebut,” ungkap Trunoyudo pada hari Jumat.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews