Disdik Riau Lakukan Proses Penempatan Guru PPPK Pemprov Riau 2022

pppk

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau saat ini sedang melakukan proses penempatan guru-guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus seleksi pada tahun 2022.

Proses penempatan guru PPPK tersebut sedang disesuaikan dengan data pokok pendidik (Dapodik) untuk memastikan kesesuaian.

“Tindakan untuk merelokasi guru-guru PPPK yang lulus seleksi pada tahun 2022 namun belum tepat dalam penempatannya masih dalam proses. Kami sedang melakukan penyesuaian dengan Dapodik serta melakukan verifikasi faktual dengan data yang tersedia di sekolah,” ungkap T Fauzan Tambusai, Kepala Disdik Riau, pada Senin 19 Februari 2024.

Fauzan menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta sekolah-sekolah untuk segera memperbarui data, mengingat saat dilakukan pengecekan, data guru yang bersangkutan tidak terdapat dalam Dapodik.

“Kami telah mengirim surat kepada sekolah-sekolah untuk segera melakukan pembaruan data tersebut. Proses pembaruan data dapat dilakukan dengan berkoordinasi bersama kepala cabang dinas di masing-masing wilayah. Itulah yang akan kami lakukan prioritasnya,” jelasnya.

Dalam proses relokasi guru PPPK tersebut, Fauzan menjelaskan bahwa pihaknya tetap berupaya agar guru-guru tersebut direlokasi ke sekolah terdekat dengan tempat tinggal mereka. Hal ini dikarenakan sebelumnya penempatan ditentukan oleh Kementerian dan kini proses relokasi kembali menjadi kewenangan daerah.

“Dengan kembalinya kewenangan ini ke daerah, kami perlu mempertimbangkan data yang ada terlebih dahulu, dan tentu saja ini membutuhkan proses. Namun, ini tidak berarti bahwa kami mengabaikan mereka. Selain itu, penting untuk diingat bahwa proses relokasi ini tidak dikenai biaya. Jika ada pihak yang meminta biaya, silakan laporkan kepada kami,” tegasnya.

Fauzan menegaskan bahwa pihaknya juga mengajak para guru untuk tidak semuanya mengajukan permohonan relokasi ke Pekanbaru. Hal ini disebabkan oleh perbedaan karakteristik antara penempatan pegawai daerah dengan penempatan guru.

“Pemenuhan mata pelajaran dan jam mengajar menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi para guru. Kita harus memastikan bahwa jam mengajar tetap terpenuhi dengan baik. Terutama bagi guru-guru yang sudah memiliki sertifikasi,” ujarnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews