Artis  

Nunung Ditahan, Mantan Kepala BNN: Harusnya Direhabilitasi

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (kiri) dan July Jan Sambiran (tengah) dihadirkan saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juli 2019. (Foto: Suara Pembaruan)

LAMANRIAU.COM – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (pur) Anang Iskandar mempertanyakan penanganan perkara terhadap artis pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat.

Pensiunan jenderal bintang tiga ini mengaku bingung dengan kontruksi hukum dalam kasus ini. Apakah Nunung dianggap sebagai pengedar atau penyalahguna untuk diri sendiri.

“Kalau Nunung berperan sebagai penyalahguna kenapa Nunung ditahan dalam proses penegakan hukumnya? Bukankah berdasarkan UU Narkotika kewajiban penegak hukum untuk penyidikan, penuntutan, dan pengadilan secara rehabilitatif terhadap perkara penyalahguna untuk diri sendiri?,” ujar Anang melalui rilis Rabu (23/7/2019).

Penegakan hukum rehabilitatif seperti dalam perkara Nunung adalah ketentuan UU Narkotika yang tertuang jelas dalam pasal tujuan dibuatnya UU. Yaitu penyalahguna dan pecandu dijamin untuk mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

“Secara yuridis kalau Nunung sebagai penyalahguna untuk dirinya sendiri maka Nunung harus menjalani proses penegakan hukum tanpa penahanan, karena perkara penyalahguna narkotika tidak memenuhi sarat untuk dilakukan penahanan,” sambungnya.

Oleh karena sifat penegakan hukumnya rehabilitatif maka kewajiban penyidik untuk menempatkan Nunung di rumah sakit yang ditunjuk seperti RSKO Rehabilitasi Lido berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada penyidik narkotika.

“Ini berdasarkan Pasal 13 PP 25 tahun 2011. Kecuali Nunung dapat dibuktikan sebagai pengedar, atau kepemilikan narkotikanya untuk dijual guna mendapatkan keuntungan maka Nunung sah dan memenuhi syarat untuk dilakukan upaya paksa oleh penyidik narkotika berupa penahanan,” ingatnya.

Demikian pula proses penuntutannya kelak maka Nunung dan perkara penyalahguna lainnya harus bersifat rehabilitatif. Kalau Nunung dijatuhi hukuman rehabilitasi maka jaksa penuntut umum berdasarkan UU Narkotika secara khusus kehilangan hak untuk banding meskipun dituntut dengan hukuman penjara.

“Selama ini perkara penyalahguna dituntut seolah-olah penyalahguna itu seperti pengedar atau turut serta membantu mengedarkan. Penuntutan model ini bertentangan dengan kewajiban penuntut yang tertera dalam UU Narkotika,” tegasnya. (bsc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *