Artis, Umum  

Polisi Lakukan Penjemputan Paksa terhadap Gus Samsudin Terkait Video Viral Tukar Pasangan Suami Istri

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Samsudin alias Gus Samsudin terkait konten tukar pasangan suami istri yang videonya menjadi viral beberapa waktu lalu.

Dirmanto menjelaskan bahwa Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim memiliki alasan yang kuat untuk melakukan tindakan penjemputan terhadap Gus Samsudin. Keputusan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan mungkin akan melarikan diri atau menghambat proses penyidikan terkait kasus video tukar pasangan.

“Dalam hal ini, Samsudin dipandang memiliki potensi untuk melarikan diri dan menghambat proses penyidikan. Oleh karena itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan upaya penjemputan sebagai langkah tindakan yang diperlukan,” ujar Kombes Dirmanto dalam keterangannya di Mapolda Jatim pada Kamis 29 Februari 2024.

Kombes Dirmanto mengungkapkan bahwa saat ini Gus Samsudin masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Walaupun demikian, keterangannya dianggap penting karena Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Kombes Dirmanto juga menyebutkan bahwa selain Gus Samsudin, Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Salah satunya adalah orang yang membuat atau merekam video konten tukar pasangan yang melibatkan Samsudin.

“Dalam perkembangan kasus ini, kami telah memeriksa tiga orang saksi. Mereka semua masih berstatus saksi. Penyidik terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” ujar Dirmanto.

Kombes Dirmanto menyatakan bahwa Polda Jatim kini telah mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Blitar. Pengambilan alih tersebut dilakukan karena keterangan yang disampaikan oleh Samsudin dianggap tidak konsisten, terutama terkait lokasi pembuatan konten.

“Keterangan yang diberikan bersifat plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Awalnya, dia mengatakan dibuat di Bogor saat pertama kali diperiksa. Namun, setelah pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadian tersebut ternyata terjadi di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujar Dirmanto.

Kombes Dirmanto menambahkan bahwa untuk memastikan kecepatan dalam proses pemeriksaan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian mengambil alih penanganan kasus ini.

“Oleh karena itu, untuk memastikan kelancaran pemeriksaan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian mengambil alih penanganan kasus ini,” tandasnya.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews