LAMANRIAU. COM, KAMPAR – Eks Kepala Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya ditangkap personel Unit Tipikor Satreskrim Polres Kampar,Minggu (28/7) sore.
Ia dijemput paksa di kampung halamannya di Purwokerto, Jawa Tengah. Hingga berita ini diturunkan, oknum mantan Kades MI (50) masih dalam perjalanan menuju Kampar.
Mantan Kades ini ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap APBDes Tahun Anggaran 2016.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri SH SIK, kepada wartawan mengatakan, perbuatan tersangka IM telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp316 juta. Karena itu, ia akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan, pada tahun 2016 Desa Gerbang Sari menerima dana desa yang berasal dari APBN tahun anggaran 2016 sebesar Rp 616.644.000 dan anggaran dana desa senilai Rp 385.389.300.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik dan non fisik. Setelah dana tersebut dicairkan ternyata ada kegiatan yang besifat fiktif dan tidak terealisasikan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 316.031.000.
Penyidik dari Unit Tipikor Polres Kampar juga telah mengantongi barang bukti berupa dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes TA 2016, buku tabungan Simpeda dan print out tekening korannya.
Selanjutnya Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira memerintahkan Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK untuk melakukan penangkapan terhadap MI.
Pada Sabtu (27/7/2019) Tim yang dipimpin Kanit IV Iptu Charles Nainggolan bersama Unit Tipikor berangkat dari Pekanbaru menuju Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan melalui jalan darat menuju Purwokerto Jawa Tengah.
Pada Ahad (28/7/2019) tim melakukan pencarian kembali terhadap tersangka dengan berkoordinasi dengan Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya. Sekira pukul 15.50 WIB tersangka MI berhasil diamankan untuk dibawa ke Polres Kampar./(ari/rmc)**