Positif, Kasus Novel Dibawa ke Kongres Amerika Serikat

Novel Baswedan/Net

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Amnesty International Indonesia membawa persoalan teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) Novel Baswedang ke hadapan Kongres Amerika Serikat (AS). KPK menilai hal itu bukti bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel sudah jadi perhatian internasional.

Menanggapi hal ini, Koordinator Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya’roni mengatakan, dibawanya kasus Nove ke Kongres AS menjadi dorongan bagi aparat hukum di Indonesia agar kasus tersebut segera tuntas. Soalnya kasus ini telah mengendap selama dua tahun tanpa ada penyelesaian.

“Dengan dibawa ke Kongres AS maka diharapkan pelaku penyiraman dan motifnya dapat diketahui, dan kasusnya segera naik ke pengadilan agar publik mengetahuinya secara jelas. Jadi, dibawanya kasus ini ke Kongres justru positif agar kasus Novel segera terungkap,” kata Sya’roni kepada Harian Terbit, Senin (29/7/2019).

Menurutnya, kasus Novel sulit terungkap karena pelakunya terlalu hebat. Mereka bisa bekerja senyap, tanpa meninggalkan bukti-bukti sehingga sulit diendus aparat. Pelakunya profesional, karena Novel saja yang berlatar belakang polisi, tidak bisa mengidentifikasi. “Mudah-mudahan dengan dibawa ke ranah internasional, kasus ini bisa cepat terungkap,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Relawan Nusantara (BRN) Edysa Girsang mengatakan, dibawanya kasus Novel dibawa ke Kongres AS, seharusnya membuat rezim saat ini malu karena tidak mampu menegakkan hukum. Karena sampai sekarang kasus Novel tidak terungkap.

“Jadi pemerintahan saat ini yang harus bertanggung jawab jika tak ingin malu negeri ini,” tandasnya

Melanggar Etik

Diketahui Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyebut KPK mendorong kasus penyiraman air keras terhadap penyidiknya, Novel Baswedan, dibawa ke forum internasional. Menurut Masinton, hal tersebut melanggar etik.

“Karena tidak boleh, secara etik ketatanegaraan ada lembaga negara membawa persoalannya mendorong dan merestui persoalan internalnya ke forum internasional. Nah itu maka kita minta supaya pimpinan KPK supaya dia lembaga negara atau LSM, kok lembaga negara merestui pihak lain ya, LSM. Karena saya dengar KPK ikut mendorong dan merestui tindakan LSM tersebut untuk membawa persoalan Novel ini ke forum internasional,” kata Masinton di Resto D’Consulale, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2019).

Kasus Novel diangkat bersama dengan sejumlah perkara hak asasi manusia (HAM) lainnya di Asia Tenggara. Francisco Bencosme sebagai Manajer Advokasi Asia-Pasifik Amnesty International USA membacakan testimoni tertulisnya pada forum ‘Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook’ di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation House Foreign Affairs Committee.

Kasus-kasus HAM lain yang turut dibawa Francisco di antaranya dugaan pelanggaran HAM terkait ‘perang melawan narkoba’ di Filipina yang digaungkan Presiden Rodrigo Duterte dan persoalan Rohingya dari Rakhine State di Myanmar.

Berkaitan dengan Novel, Francisco menyebut Novel telah membawa kasusnya ke Komnas HAM karena merasa penyelidikan kasusnya tidak berhasil. Komnas HAM disebut Francisco menyimpulkan adanya dugaan serangan kepada Novel sebagai upaya menghambat KPK dalam memberantas korupsi. (htc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *